Tambang Andesit Ilegal di Pasuruan Hasilkan Rp648 Juta dalam 3 Bulan

potretkota.com
Siaran pers tambang andesit ilegal.

Potretkota.com - Kepolisian Resor Pasuruan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap aktivitas tambang batu andesit tanpa izin di Dusun Gunungsari, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Pers Room Polres Pasuruan, Jumat (24/4/2026). Kasat Reskrim Polres Pasuruan menyebut, dalam perkara ini pihaknya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. 

Baca juga: Polres Pasuruan Ungkap Tiga Kasus Kriminal yang Meresahkan Warga

Kelima tersangka masing-masing berinisial S.A. (31), M.Y. (53), N.J.W. (34), E.A.J. (34), dan M.S. (39). Mereka memiliki peran berbeda dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

“S.A. berperan sebagai pengelola tambang, M.Y. mengupayakan perizinan, N.J.W. sebagai pemilik lahan sekaligus pembeli hasil tambang, E.A.J. bertugas sebagai pengawas lapangan, dan M.S. sebagai pemodal,” jelas pihak kepolisian.

Aktivitas penambangan dilakukan sejak Januari hingga Maret 2026 di lahan milik salah satu tersangka. Operasional tambang tetap berjalan meski belum mengantongi izin resmi, dengan alasan perizinan akan diurus kemudian.

Dari hasil penyelidikan, batu andesit yang ditambang dijual kepada pemilik lahan. Total omzet dari kegiatan ilegal tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp648 juta dalam kurun waktu tiga bulan.

Baca juga: Forum Lalu Lintas Kota Pasuruan Sepakati Pembatasan Bentor

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pertambangan ilegal.

“Kami akan menindak tegas tambang tanpa izin. Selain melanggar hukum, aktivitas ini juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

Baca juga: Polisi Sebut 65 Warga Jadi Korban Perumahan AB Jaya Pasuruan

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit excavator, satu dump truk bermuatan batu andesit, empat jerigen plastik, dokumen kendaraan, dokumen organisasi, tangkapan layar percakapan WhatsApp, buku tabungan, kartu ATM, serta satu unit telepon genggam.

Saat ini, kelima tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (dyt)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru