Potretkota.com – Praktik curang dalam pelaksanaan UTBK-SNBT 2026 berhasil dibongkar Satreskrim Polrestabes Surabaya. Kasus ini terungkap setelah pengawas ujian menemukan adanya dugaan penggunaan joki saat pelaksanaan ujian di Gedung Rektorat Lantai 4 Universitas Negeri Surabaya pada 21 April 2026.
Kecurigaan muncul ketika pengawas memeriksa identitas peserta bernama H.E.R. dan menemukan ketidaksesuaian antara foto pada ijazah dengan kartu tanda peserta ujian. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, peserta yang mengikuti ujian diketahui bukan pemilik identitas sebenarnya.
Baca juga: Sindikat Scamming Internasional Terbongkar, 44 Orang Ditangkap
Kapolrestabes Surabaya Luthfi Sulistiawan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut kemudian berkembang menjadi penyelidikan besar terkait sindikat perjokian masuk perguruan tinggi yang telah berjalan bertahun-tahun.
“Pengawas curiga karena foto pada ijazah dan kartu peserta tidak sesuai. Setelah dilakukan pemeriksaan dan konfirmasi, diketahui peserta yang mengikuti ujian bukan pemilik identitas sebenarnya,” ujar Luthfi Sulistiawan, Kamis, (07/04/2026).
Dari hasil penyidikan, para pelaku diketahui tidak hanya menyediakan joki ujian, tetapi juga memalsukan berbagai dokumen pendukung pendaftaran. Mulai dari KTP, ijazah, kartu keluarga, surat keterangan siswa aktif hingga kartu peserta ujian diduga direkayasa untuk meloloskan calon mahasiswa ke berbagai perguruan tinggi.
Baca juga: Penyidik Periksa CCTV Dugaan Penganiayaan Oknum Anggota Respati Polrestabes Surabaya
Polisi menetapkan 14 tersangka dalam kasus ini. Mereka berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai mahasiswa, karyawan swasta, ASN P3K hingga dokter. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa printer pencetak kartu identitas, blanko KTP kosong, stempel sekolah dan instansi pendidikan, laptop, ponsel, puluhan bahan material pembuatan identitas palsu, hingga uang tunai Rp290 juta yang diduga hasil praktik perjokian.
“Modus operandi para pelaku adalah membuat dan memalsukan dokumen untuk meloloskan peserta dalam seleksi masuk perguruan tinggi. Mereka mencari keuntungan dengan mencurangi sistem penerimaan mahasiswa baru,” kata Luthfi.
Kasus ini pun membuka fakta mengejutkan. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, sindikat tersebut diduga telah beroperasi sejak 2017 dan membantu meloloskan ratusan peserta melalui berbagai jalur seleksi perguruan tinggi.
Baca juga: Warga Serbu Bazar Barang Bukti Curnamor di Polrestabes Surabaya
“Dari hasil pengembangan, para tersangka diduga sudah meluluskan kurang lebih 114 calon mahasiswa di berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta di Jawa dan luar Jawa melalui jalur UTBK-SNBT, jalur mandiri, maupun seleksi berbasis komputer lainnya,” ungkap Kombes Pol Luthfi Sulistiawan.
Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik perjokian tersebut. Para tersangka dijerat pasal terkait pemalsuan dokumen, penggunaan ijazah palsu, serta pelanggaran administrasi kependudukan dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (ASB)
Editor : Redaksi