Potretkota.com - Kepolisian berhasil membongkar jaringan kejahatan internasional berkedok penipuan online atau scam internasional yang beroperasi di Surabaya, Jawa Timur. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan terkait dugaan penculikan terhadap warga negara Jepang yang disampaikan melalui Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya, Luthfi Sulistiawan menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi adanya warga negara Jepang yang diduga disekap dan keberadaannya terdeteksi berada di wilayah Surabaya.
Baca juga: Sindikat Joki UTBK-SNBT 2026 Dibongkar, Polisi Sebut Sudah Beroperasi Sejak 2017
“Diawali dari adanya laporan pengaduan yang diterima Polrestabes Surabaya dari Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya terkait informasi adanya warga negara Jepang yang diduga disekap dan terindikasi berada di Surabaya,” ujar Luthfi, Jumat, (08/05/2026).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan dua warga negara Jepang yang menjadi korban penyekapan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Dharmahusada Indah, Surabaya. Dari lokasi tersebut, petugas juga menemukan sejumlah peralatan yang digunakan untuk menjalankan praktik penipuan online.
Selain dua korban, polisi mendapati empat warga negara Jepang lainnya serta dua WNI yang turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan lokasi lain yang diduga menjadi tempat operasional jaringan scam internasional di kawasan Jalan Nginden Semolo dan sejumlah titik lain di Surabaya. Para pelaku diketahui berpindah-pindah lokasi usai mengetahui penggerebekan polisi.
“Berdasarkan keterangan tersangka, di lokasi tersebut sebelumnya beroperasi praktik scam atau penipuan online yang melibatkan puluhan warga negara asing,” kata Luthfi.
Pengembangan kasus berlanjut hingga ke sejumlah hotel di Surabaya, Semarang, Solo, hingga Bali. Polisi akhirnya mengamankan total 44 warga negara asing yang terdiri dari warga negara China, Taiwan, dan Jepang.
Menurut Luthfi, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus menyamar sebagai aparat penegak hukum. Mereka menyiapkan ruangan khusus lengkap dengan atribut menyerupai kantor polisi, menggunakan seragam polisi palsu, hingga menunjukkan data seolah-olah korban terlibat tindak pidana pencucian uang.
“Mereka mengintimidasi korban dengan berbagai modus, seolah-olah korban terlibat tindak pidana sehingga korban dipaksa mengikuti seluruh arahan pelaku,” ungkapnya.
Dua warga negara Jepang yang menjadi korban awal diketahui awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai pelayan dan operator di Thailand. Namun sesampainya di Indonesia, korban justru dibawa ke Surabaya dan disekap untuk dijadikan bagian dari jaringan scam internasional tersebut.
Baca juga: Penyidik Periksa CCTV Dugaan Penganiayaan Oknum Anggota Respati Polrestabes Surabaya
“Sebelum telepon korban disita, korban sempat mengirim lokasi keberadaannya kepada suaminya dan menyampaikan bahwa dirinya dalam kondisi terancam,” jelas Luthfi.
Sementara itu, Kabag Jatranin Divhub Interpol Polri, Ricky Purnama menyebut kasus ini merupakan bagian dari jaringan kejahatan internasional terorganisir yang melibatkan berbagai negara.
“Kasus ini mengindikasikan Indonesia sudah digunakan sebagai tempat berkembangnya kejahatan internasional dengan organisasi sindikat internasional yang melibatkan beberapa warga negara,” ujar Ricky.
Ia mengungkapkan, selain kasus di Surabaya, pola serupa juga ditemukan dalam pengungkapan kasus di Bali dan Batam. Bahkan jumlah pelaku yang diamankan dalam pengembangan kasus di Batam diperkirakan mencapai ratusan orang.
Menurut Ricky, sementara ini korban yang teridentifikasi masih merupakan warga negara asing yang berada di luar Indonesia, terutama dari Jepang. Namun pihaknya juga menduga terdapat korban lain dari China dan Thailand.
Baca juga: Warga Serbu Bazar Barang Bukti Curnamor di Polrestabes Surabaya
“Biasanya masing-masing warga negara dalam jaringan ini akan menarget warga negaranya sendiri,” katanya.
Interpol Polri kini terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum Jepang, China, hingga Amerika Serikat untuk mengembangkan penyidikan dan mengungkap kemungkinan adanya korban tambahan di berbagai negara.
Terkait status hukum para pelaku, Ricky memastikan para tersangka akan diproses hukum di Indonesia apabila alat bukti dinilai cukup.
“Sejauh alat bukti cukup dan bisa dibuktikan, maka Polrestabes berkomitmen untuk meneruskan kasus ini masuk ke proses persidangan di Indonesia,” tegasnya. (ASB)
Editor : Redaksi