Potretkota.com - Sidang perkara dugaan korupsi proyek pengerukan kolam pelabuhan kembali menjadi sorotan publik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (13/5/2026).
Alasannya, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Bekti Wahyu Adithia mantan pegawai Pelindo 3 bagian pemeliharaan fasilitas pelabuhan, salah satunya mencakup Dermaga Berlian, Nilam dan Jamrud.
Baca juga: Pelindo Pastikan Pelabuhan di NTT Beroperasi Normal Pasca Gempa
Bekti mengungkapkan, selama ini Pelindo kerap memakai jasa anak usahanya yaitu PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (PT APBS) karena memiliki kinerja baik.
“Kerja APBS bagus dan selalu berhasil. Kalau yang lain banyak gagal,” kata Bekti.
Baca juga: Tangis di Balik Putusan Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak
Pekerjaan pengerukan kolam pelabuhan dinilai Bekti mendesak karena berkaitan dengan keselamatan kapal saat akan bersandar. “Pengerukan setiap tahun ada, demi keselamatan kapal berlayar,” ujarnya.
Dalam penyusuran RAB (Rencana Anggaran Biaya), Bekti juga mengaku pernah dilakukan perubahan. Alasannya, saat terjadi Pandemi Covid semua Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar industri harga naik. “Ada perubahan substansi karena harga BBM naik,” terangnya.
Baca juga: Sejumlah Pihak Ajukan Amicus Curiae Perkara Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak
Perubahan dokumen pengadaan pengerukan kolam pelabuhan yang sudah dibuat oleh Bekti diklaim tidak bermasalah. “Kalau dokumen pengadaan saya rasa tidak masalah,” akunya.
Selama bekerja, Bekti selalu berdasar petunjuk teknis dari Kementerian Perhubungan dan tidak pernah dapat arahan curang dari pimpinan Pelindo 3. (Hyu)
Editor : Redaksi