Potretkota.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya membantah adanya dugaan penyusutan atau pengurangan penerimaan retribusi pelayanan kebersihan yang dipungut melalui pelanggan PDAM Surya Sembada.
DLH menegaskan bahwa seluruh penerimaan retribusi yang dibayarkan masyarakat telah tercatat dan dikelola sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan daerah.
Baca juga: DLH Bungkam Soal Selisih Ratusan Juta Retribusi Kebersihan Surabaya
Sekretaris DLH Kota Surabaya, Maria Agustin Yuristina, menjelaskan bahwa penerimaan retribusi kebersihan atau persampahan yang dipungut melalui sistem pembayaran PDAM masuk melalui alur perbankan ke rekening penerimaan DLH sebelum disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Menurutnya, DLH memiliki kewenangan melakukan pencatatan atas seluruh penerimaan retribusi tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya dan Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya.
Baca juga: Humas PDAM Surabaya Sulit Dikonfirmasi, Petugas Lapangan Asal Putus Aliran Air
“Terkait retribusi kebersihan dari pelanggan PDAM sesuai Perda Kota Surabaya No 7 tahun 2023 dan Perwali nomor 26 tahun 2024,” kata Maria.
Maria menegaskan, bahwa pengelolaan retribusi persampahan dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui sistem administrasi keuangan daerah yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, setiap penerimaan retribusi yang dipungut melalui pelanggan PDAM tetap tercatat sebagai pendapatan daerah sesuai regulasi yang berlaku.
Baca juga: Sidang PD Pasar Surya, Terdakwa Masrur Sedih Dituduh Korupsi
Untuk diketahui, Setiap bulan, pelanggan PDAM Surya Sembada milik Pemerintah Kota Surabaya dikenai retribusi kebersihan dengan besaran rata-rata antara Rp11 ribu hingga Rp24 ribu.
Retribusi tersebut dipungut melalui tagihan PDAM, kemudian disalurkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya dan disetorkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). (Hyu)
Editor : Redaksi