Potretkota.com – Buruknya pelayanan Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya memang patut disorot. Pasalnya, selain minimnya informasi cara penghitungan denda keterlambatan, cara petugasnya di lapangan terkesan kucing-kucingan dengan mendatangi rumah pelanggan di saat pelanggan tidak sedang di rumah.
Hal tersebut sebagaimana yang dialami penghuni rumah di Jalan Dukuh Kupang Utara IID. Dengan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu, tiba-tiba saluran air diputus, hanya karena tunggakan yang belum dibayar selama 4 bulan terakhir. Petugas PDAM Surabaya yang tidak diketahui identitasnya itu, berulang kali datang ketika penghuni rumah sedang bekerja.
Baca Juga: Penasihat Hukum: Ahli Tidak Berkompeten di Sidang Korupsi PDAM Tirta Penataran Blitar
“Beberapa kali datang dan hanya menyampaikan pesan lisan ke tetangga, katanya saluran air mau diputus. Padahal kami ingin minta waktu sampai bulan depan, sambil nuggu gajian. Petugas juga tidak meninggalkan kontak untuk bisa kami hubungi,” ujar penghuni rumah yang kini ternyata saluran airnya sudah diputus, Rabu, (25/02/2026).
Bukan hanya itu, Riyan Wahyu Yogatama, SPV Humas & Sosial Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya, juga terkesan sulit untuk dikonfirmasi. Sikap itu terlihat dari susahnya dihubungi dan lamanya menjawab pertanyaan dari tim Potret Kota. Ketika menjawab pun, tidak ada jawaban pasti yang diberikan.
"Baik pak kami perlu waktu utk koordinasi dengan bagian terkait," jawab Riyan singkat, tanpa memberikan kepastian, Rabu, (25/02/2026).
Baca Juga: Pengadaan Sumur PDAM Tirta Penataran Disebut Tidak Prosedur
Air merupakan kebutuhan mendasar bagi manusia di berbagai belahan bumi. Namun sayangnya, sikap arogansi petugas PDAM Surabaya benar-benar patut disorot. Selain denda yang sangat tinggi akibat keterlambatan, perilaku ngawur petugas PDAM Surabaya di lapangan juga harus dikoreksi.
Keterbukaan informasi tentang perhitungan denda juga sulit didapat. Apalagi, bidang Humas yang seharusnya menjadi jembatan bagi pelanggan dengan perusahaan milik Pemerintah Kota Surabaya ini, tidak berfungsi dengan baik. Situs dan aplikasinya pun seolah hanya menjadi pelengkap semata.
Masalah lain yang juga patut diperhatikan adalah aspek administrasi penagihan. Lonjakan tagihan yang dinilai tidak wajar patut dipertanyakan. Penerapan denda keterlambatan dan pemutusan sambungan dinilai kurang disertai sosialisasi dan pemberitahuan yang memadai.
Baca Juga: Eks Direktur PDAM Tirta Penataran Blitar Yoyok Widoyoko Tutup Kerugian Negara Rp450 Juta
Kurangnya transparansi, lambannya respons terhadap pengaduan pelanggan juga harus menjadi catatan. Mekanisme pelayanan pengaduan dinilai belum sepenuhnya memberikan kepastian tindak lanjut. Dalam konteks pelayanan publik, situasi ini berpotensi bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan perlindungan konsumen.
Berbagai persoalan tersebut menunjukkan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan, pengawasan internal, serta pola komunikasi publik. Sebagai penyedia layanan dasar, perusahaan air minum daerah dituntut tidak hanya memastikan distribusi berjalan, tetapi juga menjamin keadilan, transparansi, dan kepastian pelayanan bagi seluruh pelanggan. (ASB)
Editor : Redaksi