Penasihat Hukum: Ahli Tidak Berkompeten di Sidang Korupsi PDAM Tirta Penataran Blitar

avatar potretkota.com
Riski Firmansyah di PN Tipikor Surabaya.
Riski Firmansyah di PN Tipikor Surabaya.

Potretkota.com - Ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP), Riski Firmansyah dihadirkan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, dalam perkara dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Penataran, senilai Rp398.994.380.

Adapun dengan Terdakwa Direktur PDAM Tirta Penataran Yoyok Widoyoko dan Penyedia dari CV Cipta Graha Pratama, Aris Saputro.

Baca Juga: Hibah Pokir Guntur Wahono Anggota DPRD Jatim Rp30 Miliar

Riski Firmansyah menyampaikan, melakukan audit berdasar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kejaksaan. Karena itu, pekerjaan PDAM Tirta Penataran di Desa Panggungduwet Kecamatan Kademangan dan Desa Kesamben, Kabupaten Blitar, dianggap total loss.

“Saya tidak pernah mengecek lokasi dan lahan. Melakukan audit berdasar dari data-data penyidik,” jelas Riski Firmansyah, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (17/7/2025).

Baca Juga: Nama Guntur Wahono DPRD Jatim Muncul Dalam Sidang Pokir Jodi

Karena tidak banyak tau, penasihat hukum Terdakwa Yoyok Widoyoko dan Terdakwa Aris Saputro terlihat geram. Termasuk, Didit salah satu tim auditor KAP tidak diperkenakan masuk sidang oleh Majelis Hakim lantaran tidak bersertifikasi.

Sementara, usai sidang Dewi Murniati SH penasihat hukum Terdakwa Yoyok Widoyoko menyatakan, ahli KAP yang dihadirkan Kejaksaan tidak berkopenten sama sekali. “Terus terang, perihal keterangan ahli sangat kurang kompeten,” ujarnya.

Baca Juga: Dicky Cobandono dan Adib Muchammad Zulkarnain Masuk Sidang Tipikor

Alasannya, Ahli dalam melakukan audit tidak memeriksa keuangan PDAM Tirta Penataran dan pajak. “Bahkan tentang pengembalian uang juga tidak dicek, ahli hanya mendasari lewat BAP dari Jaksa dan klarifikasi dari panitia, tanpa membandingkan berkas dari PDAM. Padahal beberapa panitia, memiliki sertifikat barang dan jasa,” ungkapnya.

Selanjutnya, Dewi Murniati menyampaikan bahwa Ahli tidak bisa membedakan antara penunjukan langsung dan pengadaan. “Dengan metode Ahli melakukan audit banyak yang lalai, sehingga merugikan klien saya,” pungkasnya. (Hyu)

Berita Terbaru