Dicky Cobandono dan Adib Muchammad Zulkarnain Masuk Sidang Tipikor

avatar potretkota.com
Terdakwa Dicky Cobandono dan Adib Muchammad Zulkarnain.
Terdakwa Dicky Cobandono dan Adib Muchammad Zulkarnain.

Potretkota.com - Dicky Cobandono Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blitar periode Tahun 2022-2024 dan Adib Muchammad Zulkarnain selaku Pengarah Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis, 18 Desember 2025.

Keduanya, baik Dicky Cobandono dan Adib Muchammad Zulkarnain oleh Made Surya Diatmika SH salah satu Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, didakwa terlibat korupsi pekerjaan Pembangunan Dam Kali Bentak tahun 2023 lalu, yang merugikan negara hingga Rp5 milair.

Baca Juga: Hibah Pokir Guntur Wahono Anggota DPRD Jatim Rp30 Miliar

“Akibat perbuatan Terdakwa Dicky Cobandono dan Adib Muchammad Zulkarnain, pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan barang dan jasa,” jelas Made Surya Diatmika SH.

Baca Juga: Nama Guntur Wahono DPRD Jatim Muncul Dalam Sidang Pokir Jodi

Untuk diketahui, sebelum Dicky Cobandono dan Adib Muchammad Zulkarnain, masuk sidang Tipikor, beberapa orang sudah dinyatakan bersalah karena terlibat korupsi pembangunan Dam Kali Bentak Kabupaten Blitar tahun 2023.

Baca Juga: PPTK Dam Kali Bentak Blitar Diputus 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Mereka adalah, Heri Santosa sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) Pembangunan Dam Kali Bentak beserta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Hari Budiono. Muhammad Bahweni dan Miftahul Iqbalud Daroini dari CV Cipta Graha Pratama (CGP). Termasuk Muhammad Muchlison Penanggungjawab Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar. (Hyu)

Berita Terbaru