Potretkota.com - Untuk mengusut jatah pokok-pokok pikiran (pokir) Kusnadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) 2019-2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirikan beberapa saksi.
Diantaranya, kontraktor dari Blitar Ari Hardiyanto, Anggota DPRD Kota Blitar Johan Tri Waluyo, Koordinator lapangan (korlap) Terdakwa Jodi Pradana Putra yaitu Andri Utomo dan Totok Hariyanto.
Baca Juga: Advokat Kecewa Putusan Terdakwa Kasus Pokir Kusnadi DPRD Jatim
Dalam persidangan, ada hal baru yang terungkap. Saksi Ari Hardiyanto selain mengurusi jatah pokir Terdakwa Jodi Pradana Putra juga ikut menggarap hibah Guntur Wahono Anggota DPRD Jatim.
Ari Hardiyanto mengaku, tahun 2022 lalu juga ikut garap pokir Guntur Wahono nilainya Rp5 miliar. "Punya Guntur saya yang juga kerjakan," katanya.
Baca Juga: Dedi Irwansa Partai Demokrat Dorong 30 Persen Pajak Kendaraan untuk Perbaikan Jalan Desa
Namun sayang, Ari Hardiyanto tidak meneruskan rincian proyek yang didapat Guntur Wahono tersebut. Hanya saja, suami Neny Amalia Sari Anggota DPRD Kabupaten Blitar mengaku jika ambil pekerjaan pokir Jodi dipotong 30-35%. Total job Ari Hardiyanto dari Terdakwa Jodi Pradana Putra, Rp2,6 miliar lebih.
Untuk diketahui, bagian hibah pokir Guntur Wahono 2020-2023 tercatat KPK mendapat Rp 30.904.396.000. Tak heran, jika Guntur Wahono sempat diperiksa KPK, Desember 2024 lalu. Atas tudingan dari saksi Ari ini, Guntur Wahono Anggota DPRD Jatim belum berhasil dikonfirmasi.
Baca Juga: Hasanuddin Anggota DPRD Jatim Dituntut 2 Tahun 9 Bulan Penjara
Sementara, Ihsan Penuntut Umum dari KPK masih fokus perkara Kusnadi. "Soal itu (Guntur Wahono) informasi bagi kita saja" pungkasnya. (Hyu)
Editor : Redaksi