Bor Sumur Kedalaman 90 Meter Tidak Ketemu Air

Eks Direktur PDAM Tirta Penataran Blitar Yoyok Widoyoko Tutup Kerugian Negara Rp450 Juta

avatar potretkota.com
Pemeriksaan saksi korupsi PDAM Tirta Penataran Blitar.
Pemeriksaan saksi korupsi PDAM Tirta Penataran Blitar.

Potretkota.com - Eks Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Penataran Kabupaten Blitar, Yoyok Widoyoko dan Aris Saputro selaku penyedia dari CV Cipta Graha Pratama (CGP), didakwa korupsi pengeboran air di Panggungwaluh, Desa Panggungduwet, Kecamatan Kademangan, dan di Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben, senilai Rp398.994.380.

Dalam persidangan, Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, Tezar Trias Pramana, S.H menghadirkan saksi Hanif mantan Kepala Unit PDAM Kesamben dan Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Kabag Ekonomi) Pemerintah Kabupaten Blitar adalah Heru Setyawan.

Baca Juga: Hibah Pokir Guntur Wahono Anggota DPRD Jatim Rp30 Miliar

Menurut Hanif, didaerah Kesamben ada sekitar 900 pelanggan. Dari sekian banyak, prosentase pembayaran 75 persen lancar sisanya tidak lancar. Alasanya, karena ketersediaan air untuk masyarakat tidak lancar, ia mengajukan permohonan secara lisan kepada Yoyok Widoyoko.

“Pelayannya tidak maksimal. Karena ada jam gilir, pagi sampai sore, sore sampai malam, kadang hanya senin dan kamis saja,” kata Hanif, Kamis (26/6/2025) kemarin, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

“Banyak keluhan, air keluar jam-jaman. Kalau ditekan, yang keluar angin, tapi meteran air berputar,” tambah Hanif, bisnisnya untung dan tiap hari ada permohonan pemasangan saluran PDAM.

Karena ketersediaan air berkurang, Hanif lalu berkoordinasi dengan Direktur PDAM Yoyok Widoyoko. “Setelah itu ada projek pengeboran air. Mekanisme saya engga tau, karena bukan unit saya. Pengeboran jaraknya sekitar 5 meter dari sumber sumur awal,” jelasnya.

Baca Juga: Nama Guntur Wahono DPRD Jatim Muncul Dalam Sidang Pokir Jodi

Saat proyek pengeboran sumur air tahun 2020 lalu, Hanif mengklaim hanya bertugas membantu membersihkan lahan sebelum pekerjaan dimulai. “Memang wilayah kerja saja, dalam proses pengerjaan, saya hanya datang sekali dua kali saja,” ujarnya, sumber awal airnya keruh dan kotor hingga terlihat ada pompa tidak terawat jatuh ke sumur.

Pada saat pekerjaan proyek belum selesai, Hanif berdalih sudah dimutasi ke kantor pusat PDAM. “Setelah itu saya tidak tau hasilnya,” dalihnya.

Sementara, Wishnu Rusydianto SH penasihat hukum Terdakwa Yoyok Widoyoko mengaku, pekerjaan dilakukan proses secara lelang. Karena itu, penetapan titik lokasi dan peralatan teknis yang mengetahui pihak pemenang lelang, yaitu CGP.

Baca Juga: Dicky Cobandono dan Adib Muchammad Zulkarnain Masuk Sidang Tipikor

“Ketika dibor, kalau tidak salah kedalaman sekitar 90 meter, itu tidak ditemukan air. Seharusnya kan dari tim teknis, semuanya kan harus diuji dimana titik sumber air diuji terlebih,” ungkap Wishnu, kliennya juga tidak tau kalau kondisi mesin dari penyedia CGP rusak.

Selama ini, Wishnu menyebut Terdakwa Yoyok Widoyoko sebagai PPK tidak menerima uang sama sekali dari proyek pengeboran air di Kademangan dan Kesamben. Malahan, secara pribadi kliennya menutup keuangan Negara Rp450 juta pada saat proses pemeriksaan di Kejaksaan. “Ini sebagai bentuk itikad baik saja,” pungkasnya. (Hyu)

Berita Terbaru