Aliansi Wartawan Surabaya Kecam Praktik Jasa Digital Hapus Berita

potretkota.com
Kiki Kurniawan

Potretkota.com - Aliansi Wartawan Surabaya dulu bernama AWAS berganti AWS, mengecam praktik penghapusan konten berita melalui tekanan atau pengancaman terhadap penyedia layanan domain dan hosting. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan independensi kerja jurnalistik.

Ketua Aliansi Wartawan Surabaya Kiki Kurniawan menyatakan, cara melalui jasa pembersihan jejak digital tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi mencederai prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.  

Baca juga: Founder PT Siber Shop Teknologi Indonesia Minta Maaf atas Polemik Penghapusan Berita Permintaan Putu Harry Sasmita 

"Kami sangat keberatan atas tindakan main hakim sendiri seperti ini. Jika rekan-rekan media memiliki pandangan yang sama, maka sudah sepatutnya kita mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan pembajakan atau penghapusan karya jurnalistik secara tidak sah. Cara-cara intimidatif seperti ini tidak mencerminkan sikap yang beretika dan berpendidikan," tegas Kiki dalam siaran persnya.

Ia menambahkan, teror atau tekanan yang ditujukan kepada penyedia layanan domain maupun hosting dengan dalih pelanggaran privasi, hak cipta, maupun alasan lainnya tidak dapat dijadikan dasar untuk menghapus produk jurnalistik secara sepihak tanpa melalui mekanisme yang benar.

Fenomena ini, menurut Aliansi Wartawan Surabaya, perlu menjadi perhatian serius seluruh insan pers. Jika dibiarkan, tindakan sepihak dari penyedia domain atau hosting yang langsung menurunkan konten jurnalistik tanpa proses verifikasi dan klarifikasi dapat mengancam kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.

Baca juga: PWI Sidoarjo Bagikan 650 Paket Takjil kepada Pengguna Jalan

Menurutnya, penyedia infrastruktur digital tidak boleh gegabah dalam mengambil keputusan terkait konten jurnalistik. Setiap keberatan terhadap pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi pers yang berlaku.

Adapun enam poin penting yang perlu diperhatikan pengelola media siber untuk memperkuat posisi hukum dan profesionalisme lembaga pers. Langkah tersebut meliputi pencantuman alamat redaksi yang jelas, legalitas perusahaan, sikap responsif terhadap hak jawab, dokumentasi proses sengketa, pencantuman Pedoman Pemberitaan Media Siber, hingga komitmen menjaga Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Baca juga: Peringati HPN 2025, PWI Pasuruan, TNI dan Polri Donor Darah

Dengan memperkuat aspek administratif dan profesionalisme tersebut, media siber diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh berbagai upaya penghapusan konten yang tidak melalui prosedur penyelesaian sengketa pers sebagaimana mestinya.

"Dengan langkah-langkah tersebut, media siber dapat memperkuat posisi hukum dan profesionalismenya dalam menghadapi berbagai bentuk keberatan maupun upaya penghapusan konten yang tidak melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers yang sah," pungkas Kiki Kurniawan, berkomitmen mengawal kebebasan pers dan melindungi karya jurnalistik dari berbagai bentuk intimidasi maupun upaya penghapusan yang dilakukan di luar koridor hukum. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru