Potretkota.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Soegeng Prawoto dan Dessy Prayudya Fabella dari PT Hemas Buana Indonesia, Sri Kayatin CV Mutiara Agung, Joko Wijayanto PT Wisesa Karya Indonesia Mandiri, Ali Masngudi CV Prabakara Sejahtera, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (18/6/2026).
Baca juga: Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Ponorogo Dihukum hingga 6 Tahun 6 Bulan Penjara
KPK juga memeriksa, Edy Bachrun dan Umar Said dari Yayasan Bhakti Husada Mulia, Purwo Hermanto PT Hasta Bangun Nusantara. Pihak dari Pemkot Madiun, hadir Sudandi dan Raden Roro Nirma Widyastuti dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Saat sidang, baik Soegeng Prawoto, Dessy Prayudya Fabella, Joko Wijayanto juga Purwo Hermanto, mereka sebagai pengusaha perumahan mengaku keberatan dan terpaksa bayar CSR (Corporate Social Responsibility) yang diklaim Maidi Wali Kota Madiun untuk urugan pembangunan TPA Winongo.
“Awalnya meminta Rp900 juta, setelah ada negosiasi turun menjadi Rp600 juta,” kata Dessy Prayudya Fabella diamini bapaknya selaku komisaris Soegeng Prawoto.
Joko Wijayanto juga terpaksa menyiapkan uang Rp1,1 miliar. Pun demikian, Purwo Hermanto juga harus setor Rp350 juta.
Baca juga: Advokat Sebut Terdakwa Rugi Miliaran di Proyek TPA Winongo, Jaksa KPK: Hanya Klaim Sepihak
“Hitungannya tidak masuk akal,” ujar keduanya, Joko dan Purwo Hermanto.
Jika tidak dibayar, para pengusaha meyakini izin usaha perumahan mandek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, meja kerja Terdakwa Thariq Megah.
Permintaan uang ratusan juta kepada pengusaha perumahan, dilakukan Maidi dalam tenda Lapangan Kanigoro, tak lama setelah dilantik kembali menjadi Wali Kota Madiun.
Baca juga: Sidang CSR TPA Winongo Madiun Ungkap Proyek Fiktif di Dinas PUPR
Menurut para saksi, uang CSR kemudian ditransfer ke rekening Sri Kayatin kontraktor yang sering mendapat pekerjaan langsung dari Dinas PUPR Kota Madiun. Tak lama, uang diminta oleh Rudianto Direktur CV Sekar Arum orang kepercayaan Maidi yang melakukan pengurukan TPA Winongo.
Hal serupa dialami oleh Yayasan Bhakti Husada Mulia. Karena takut pengajuan izin Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) menjadi Universitas tidak dikeluarkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), akibat plang Pemkot Madiun, mereka terpaksa bayar CSR berkwitansi Rp350 juta. (Hyu)
Editor : Redaksi