Potretkota.com - Fakta baru terungkap dalam persidangan perkara dugaan pernikahan siri yang menjerat Ganda Hadi Wijaya di Pengadilan Negeri Surabaya. Penasihat hukum terdakwa, Indah Kuntarti, menyoroti tidak dilibatkannya orang tua korban dalam proses pernikahan yang menjadi pokok perkara.
Menanggapi pernyataan Jaksa Penuntut Umum yang menyebut CN merupakan anak yang lahir di luar nikah, Indah menjelaskan bahwa hingga saat ini ayah biologis CN tidak pernah dicari untuk keperluan wali nikah.
Baca juga: Istri Sah Guru Karete Ganda Hadi Wijaya Tak Diperiksa Penyidik, Pengacara: Tak ada Kaitannya
Menurut Indah, hal itu didasarkan pada keterangan CN sendiri yang tidak menginginkan keterlibatan siapa pun, termasuk ayah maupun ibunya. "Karena berdasarkan keterangan Cindy sendiri, ia tidak ingin melibatkan siapa pun, termasuk orang tuanya maupun ibunya," ujar Indah Kuntarti usai persidangan, Kamis, (18/06/2026).
Saat ditanya alasan tidak melibatkan ibunya, lanjut Indah, CN mengaku merasa tidak mendapatkan perhatian yang cukup dari sang ibu sehingga tidak perlu melibatkannya dalam urusan tersebut. Namun demikian, Indah menegaskan bahwa langkah tidak melibatkan orang tua dalam proses pernikahan tersebut sebenarnya tidak dibenarkan menurut hukum Islam.
"Sebenarnya tidak dibenarkan," tegasnya.
Baca juga: Nikah Siri Ganda Hadi Wijaya Guru Karate dan Murid Disebut Tidak Sah
Pernyataan tersebut menambah fakta yang terungkap dalam persidangan terkait proses pernikahan siri yang menjadi bagian dari perkara yang kini tengah diperiksa majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebelumnya, terdakwa Ganda Hadi Wijaya mengaku telah menanggung biaya hidup dan pendidikan korban hingga lulus Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Pengakuan tersebut disampaikan saat memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Menurut terdakwa, biaya yang diberikan mencakup kebutuhan sehari-hari serta biaya sekolah korban selama menempuh pendidikan. Keterangan tersebut menjadi salah satu fakta yang terungkap dalam persidangan dan masih akan diuji serta dipertimbangkan bersama alat bukti dan keterangan para saksi lainnya oleh majelis hakim. (ASB)
Editor : Redaksi