Terkait CSR Permintaan Maidi Wali Kota Madiun

Ali Masngudi Politikus Demokrat Madiun Akui Simpan Dana Rp400 Juta Milik Pengusaha Perumahan

potretkota.com
Ali Masngudi.

Potretkota.com - Anggota DPRD Kabupaten Madiun, Ali Masngudi, mengaku pernah menerima dan menyimpan uang sebesar Rp400 juta yang berasal dari pengusaha perumahan terkait pembayaran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR/Corporate Social Responsibility) yang pernah diminta oleh terdakwa Maidi, Wali Kota Madiun.

Pengakuan tersebut disampaikan Ali saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (18/6/2026). “Total yang saya bawa Rp400 juta,” akunya.

Baca juga: Pengusaha dan Yayasan Terpaksa Bayar CSR demi Izin di Kota Madiun

Menurut Ali Masngudi uang itu milik Joko Wijayanto, Direktur PT Wisesa Karya Indonesia Mandiri (WKIM), yang disimpan dalam dua tempat berbeda. Sebanyak Rp200 juta disimpan di rekening pribadi, sedangkan Rp200 juta lainnya disimpan di kantor CV Prabakara Sejahtera yang dikelola istrinya, Wiwik Puspitorini.

Ali menyatakan seluruh uang tersebut sudah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “400 juta sudah diserahkan ke KPK,” ungkap Ali.

Dalam kesaksiannya, Ali Masngudi menjelaskan dirinya mengenal Joko Wijayanto melalui Sumarmo, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun. Saat itu, Joko mengeluhkan proses perizinan proyek perumahan yang terkendala dan mengaku keberatan atas permintaan dana CSR sebesar Rp1,1 miliar.

“Pak Joko meminta agar nilainya bisa dinegosiasikan. Saya memahami posisinya, lalu saya sampaikan kepada Pak Maidi saat kami bertemu di tempat fitness agar dibantu sesuai regulasi dan persyaratan yang berlaku. Namun, tidak ada tanggapan,” ujar Ali Masngudi.

Baca juga: Jalan Terjal Emil dan Ancaman Kuda Hitam

Ali Masngudi mengaku telah lama mengenal Maidi sejak masih bertugas di Dinas Pendidikan Kota Madiun. Selain itu, ia juga menjadi pelatih kebugaran Maidi.

Karena tidak menemukan solusi, lanjut Ali, Joko Wijayanto akhirnya menyatakan kesediaannya memenuhi permintaan dana CSR sebesar Rp1,1 miliar dengan syarat pembayaran dilakukan setelah izin terbit.

“Pak Maidi juga berpesan agar uang tidak diberikan sebelum izin keluar,” tuturnya.

Baca juga: Maidi Didakwa Minta Uang ke Pengusaha dan Yayasan Pendidikan

Diakui Ali, alasan mau membantu Joko Wijayanto soal perizinan perumahan tidak terlepas dari kepentingan bisnis pribadi. “Barang kali saya bisa memasok material untuk usaha Pak Joko,” dalihnya.

Bisnis Ali Masngudi di Kota Madiun terungkap, tidak hanya beberapa titik reklame. CV Prabakara Sejahtera juga mengerjakan proyek kebersihan di RSUD Sogaten Kota Madiun. “Kalau izin reklame dibantu Pak Maidu, kalau rumah sakit saya dapat sendiri,” imbuhnya. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru