Korupsi Dispendik Jatim 2017 - 2018

Jaksa Tuntut Syaiful Rachman dan Hudiyono 16 Tahun Penjara, Terdakwa Jimmy Tanaya 18 Tahun

potretkota.com
(dari kiri) kursi roda Hudiyono, Syaiful Rachman dan Jimmy Tanaya.

Potretkota.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (3/7/2026).

Terhadap terdakwa Dr. Drs. Syaiful Rachman, MM, MPd eks Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Dispendik Jatim) dan eks  Kepala Bidang SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Dr. Drs. Hudiyono, M.Si, jaksa menuntut masing-masing pidana penjara selama 16 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 140 hari.

Baca juga: Terdakwa Korupsi Akui Sisihkan Dana Hibah Jatim untuk Pembelian Rumah GP Ansor Bondowoso

Selain itu, keduanya dituntut membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp8.070.256.471,50. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun 3 bulan.

Sementara itu, terdakwa Jimmy Tanaya dituntut pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa juga menuntut Jimmy Tanaya membayar uang pengganti sebesar Rp78.873.534.306. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi melalui penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, maupun sarana yang melekat pada jabatan sehingga merugikan keuangan negara.

Perbuatan tersebut didakwakan berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menguraikan bahwa Syaiful Rachman didakwa bersama Hudiyono yang pada Desember 2016 menjabat sebagai Kepala Bidang SMK Dispendik Jawa Timur sekaligus secara ex officio bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keduanya diduga bekerja sama dengan Jimmy Tanaya dalam mengatur serta mengondisikan proyek-proyek pengadaan di lingkungan Dispendik Jatim.

Jaksa mengungkapkan, Jimmy Tanaya diduga menggunakan sejumlah perusahaan sebagai kendaraan untuk mengikuti dan melaksanakan proyek pemerintah. Perusahaan tersebut antara lain PT Buana Jaya Surya yang dipimpin Lidya Tanaya, PT Lintang Utama Nusantara milik Supriyatno, PT Tunas Maju Bersama yang dipimpin almarhum Ibnu Hajar, serta PT Berkah Pro Medika yang dipimpin Cahyo Nugroho.

Selain itu, nama Djono Tehyar selaku Direktur PT Desina Dewa Rizky, almarhum Subagio selaku Direktur PT Delta Sarana Medika, dan Heri Budianto selaku Direktur PT Multi Centra Alkesindo juga disebut dalam dakwaan. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga menerima aliran fee sebesar 2 persen.

Baca juga: Gus Ofi Pasuruan Terima Aliran Dana Hibah PKBM Rp606 Juta

"Perusahaan yang dipinjam oleh terdakwa Jimmy Tanaya terdapat kesepakatan fee sebesar 2 persen," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan di persidangan.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa proses pengadaan diduga telah dikondisikan sejak tahap perencanaan kebutuhan hingga penunjukan penyedia. Modus yang digunakan antara lain peminjaman perusahaan untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam proses lelang.

Tidak hanya itu, pelaksanaan pengadaan pada periode 2017–2018 disebut tidak sepenuhnya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penyidik juga menemukan dugaan rekayasa dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta pengondisian pemenang lelang yang dinilai tidak memenuhi prinsip persaingan usaha yang sehat.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, proyek pengadaan di lingkungan Dispendik Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 diduga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp95.014.047.249. 

Perkara Dispendik Lainnya

Baca juga: Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Gunakan Dana Hibah Pemprov Jatim untuk Beli Tanah Rp400 Juta

Sebelumnya, tahun anggaran 2018–2019, Syaiful Rachman didakwa bersama Eny Rustiana, S.E., M.M., M.Pd., Kepala SMK Baitur Rohmah Wringinagung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember. Keduanya terlibat dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur dengan nilai kerugian negara mencapai Rp8.270.996.811,04.

Dalam putusan tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis kepada Syaiful Rachman berupa pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan.

Tidak menerima putusan tersebut, Syaiful Rachman mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hasilnya, majelis hakim tingkat banding mengurangi hukuman menjadi 4 tahun 6 bulan penjara, dengan denda tetap Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Meski telah mendapatkan keringanan hukuman, Syaiful Rachman tetap mengajukan kasasi. Namun, upaya hukum tersebut akhirnya ditolak, sehingga putusan banding dinyatakan berkekuatan hukum tetap. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru