Potretkota.com - Sengketa penguasaan sebuah bangunan di Jalan Rajawali Nomor 21, Surabaya, mendapat perhatian Pemerintah Kota Surabaya. Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, turun langsung melakukan mediasi antara Rifky, yang mengaku sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM), dengan Sri Wahyuni, pihak yang disebut menguasai bangunan.
Mediasi yang berlangsung di lokasi objek sengketa itu berjalan tegang. Kedua pihak menyampaikan klaim dan argumentasi masing-masing terkait hak untuk menempati dan menguasai bangunan.
Baca juga: Hakim Tipikor Tolak Tuntutan Uang Pengganti Rp1 Miliar terhadap Penghuni Rumah Dinas KAI DAOP 8
Rifky menyatakan dirinya merupakan pemilik sah bangunan berdasarkan SHM dan dokumen pertanahan yang diperoleh melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, menurut pihak Rifky, bangunan tersebut diduga dikuasai pihak lain ketika dalam kondisi kosong dan terkunci.
Kuasa hukum Rifky, Sutrisno, mengatakan persoalan tersebut bermula pada Desember 2024. Saat itu, bangunan dalam keadaan kosong dan tergembok. Pihaknya menduga gembok bangunan dirusak secara paksa sehingga sejumlah orang dapat masuk dan kemudian menggunakan bangunan tersebut.
Bangunan itu kemudian disebut dialihfungsikan menjadi warung kopi dan warung makanan.
“Dasar hukum kami jelas sudah memegang SHM. Tapi ketika kami mau memanfaatkan rumah itu, selalu dihalangi oleh Sri Wahyuni dan kawan-kawan,” kata Sutrisno saat mediasi.
Menurut Sutrisno, pihaknya sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui musyawarah. Namun, upaya tersebut disebut tidak menemukan titik temu. Ia juga menuding pihak yang menguasai bangunan sempat melakukan intimidasi serta meminta sejumlah uang sebagai kompensasi apabila hendak meninggalkan bangunan.
Tuduhan tersebut dibantah secara tidak langsung oleh Sri Wahyuni yang menyatakan dirinya memiliki alasan untuk menempati bangunan tersebut. Ia mengaku mendapat mandat dari pemilik lama untuk menempati rumah itu.
Dalam mediasi tersebut, Sri Wahyuni mempertahankan klaimnya terkait penguasaan bangunan dan menyebut dirinya telah menempati rumah tersebut selama puluhan tahun.
“Tolong saya Pak, ini semua permainan mafia tanah. Anda jangan mau diperintah. Saya sudah lama, puluhan tahun menempati rumah ini. Kamu mentang-mentang punya uang, ya,” ujar Sri Wahyuni kepada Armuji dalam suasana mediasi yang sempat memanas.
Baca juga: Nenek Elina Korban Pengosongan Rumah Paksa Mengaku Kehilangan Barang Berharga Senilai Rp5 Miliar
Pihak Rifky menilai klaim tersebut belum dapat menunjukkan dasar kepemilikan yang setara dengan dokumen SHM yang mereka pegang. Sementara Sri Wahyuni menyatakan dasar penguasaannya berasal dari mandat pemilik sebelumnya.
Pernah Dilaporkan ke Polisi
Perselisihan tersebut disebut telah dibawa ke ranah hukum sebelum Pemerintah Kota Surabaya melakukan mediasi. Pihak Rifky menyatakan telah membuat laporan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor LP/1218/B/VIII/2015/Polrestabes Surabaya.
Menurut pihak Rifky, perkara tersebut bahkan disebut telah dinyatakan lengkap atau P-21. Namun, mereka mempertanyakan belum adanya tindak lanjut ke tahap berikutnya.
Karena mediasi di lokasi tidak menghasilkan kesepakatan, Armuji kemudian meminta kedua pihak menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum.
Baca juga: Wagub Emil Turun Tangan Redam Blokade Jalan Ponorogo–Pacitan
Armuji mengatakan kedua belah pihak memiliki argumentasi masing-masing mengenai penguasaan bangunan tersebut. Di satu sisi, Rifky menunjukkan SHM sebagai dasar klaim kepemilikan. Di sisi lain, Sri Wahyuni mengaku memperoleh mandat untuk menempati bangunan dari pemilik sebelumnya.
“Saat ini kedua belah pihak sama-sama memiliki argumen. Tapi yang satu memegang SHM atas aset ini, sedangkan yang satu berdalih mendapat mandat menempati rumah,” kata Armuji.
Menurut Armuji, lantaran mediasi tidak menghasilkan titik temu, penyelesaian sengketa diserahkan kepada mekanisme hukum melalui pengadilan.
“Karena tidak ada titik temu, mediasi resmi saya serahkan ke pengadilan,” pungkasnya.
Sengketa tersebut selanjutnya akan bergantung pada proses hukum untuk menentukan hak masing-masing pihak atas penguasaan dan penggunaan bangunan di Jalan Rajawali Nomor 21, Surabaya. (Tono)
Editor : Redaksi