Tangan Melepuh

RSUD Dr. Mohamad Soewandhie Bantah Salah Penanganan Bayi, Sebut Flebitis Risiko Medis

Reporter : Achmad Syaiful Bahri
Kepala Bidang Pelayanan Medis dan Keperawatan RSUD dr. Soewandhie, dr. Reyner Meilaksana Sumbung M.H.

Potretkota.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soewandhie Surabaya mengklarifikasi keluhan orang tua pasien bayi Alvan Agustian Alfarizky yang sebelumnya menduga terjadi kesalahan dalam penanganan medis saat menjalani perawatan.

Kepala Bidang Pelayanan Medis dan Keperawatan RSUD dr. Soewandhie, dr. Reyner Meilaksana Sumbung, mengatakan pihak rumah sakit telah melakukan case meeting dengan melibatkan dokter dan perawat yang menangani pasien.

Baca juga: Diduga Perawat RSUD Dr. Mohamad Soewandhie Salah Penanganan, Tangan Balita Melepuh & Bengkak

Pertemuan tersebut juga melibatkan dokter spesialis anak serta dokter spesialis mikrobiologi klinik untuk mengevaluasi penanganan pasien.

Menurut Reyner, dari hasil evaluasi sementara, kondisi yang terjadi pada tangan bayi Alvan berupa flebitis merupakan salah satu risiko medis yang dapat terjadi dalam prosedur pemasangan infus.

“Dari case meeting ditemukan bahwa kejadian flebitis ini merupakan risiko tindakan medis yang dapat terjadi pada prosedur pemasangan infus,” ujar Reyner, Senin,(21/09/2026).

Ia menegaskan, berdasarkan evaluasi internal, tindakan yang dilakukan tenaga medis telah disesuaikan dengan standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit. Bahkan tenaga medis juga telah melakukan antisipasi.

Reyner menjelaskan, kondisi pada tangan bayi saat itu juga telah mendapatkan penanganan. Dokter memberikan kompres serta obat antiperadangan untuk mengatasi kondisi tersebut.

Ia menyebut, kondisi tangan bayi sempat menunjukkan perkembangan setelah dilakukan perawatan. Bagian yang sebelumnya terasa keras disebut mulai membaik setelah diberikan kompres dan pengobatan.

Namun, menurut Reyner, proses observasi dan evaluasi medis sebenarnya masih berlangsung ketika keluarga memutuskan membawa bayi pulang.

“Semestinya memang harus diobservasi, dievaluasi terus. Hanya saja kemudian pasien pulang, dipulangkan oleh keluarga pasien. Sebenarnya itu masih dalam proses perawatan kami,” jelas Reyner.

Reyner menegaskan rumah sakit tidak bermaksud melepaskan tanggung jawab terhadap kondisi pasien. Pihaknya justru masih melakukan evaluasi ketika pasien dibawa pulang.

“Intinya kami dalam hal ini tidak melepaskan tanggung jawab. Kami tetap evaluasi. Yang agak kami sayangkan pasien langsung dibawa pulang, padahal pada saat itu kami sedang evaluasi dan observasi,” ujarnya.

Selain itu, Reyner menerangkan, flebitis dapat terjadi dalam proses pemasangan infus. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kondisi pembuluh darah pasien.

Terlebih pada saat opname, pasien merupakan bayi berusia sekitar 45 hari yang memiliki pembuluh darah berukuran kecil dan relatif rentan.

“Ini anak kecil, bayi umur 45 hari. Pembuluh darah vena sangat amat rapuh, kecil sekali. Sehingga bisa saja dalam perjalanan infus kemudian pembuluh darahnya pecah,” jelas Reyner.

Baca juga: Cleaning Service RSUD M. Soewandhie Ditangkap

Pihak rumah sakit, lanjut Reyner, telah melakukan fiksasi pada bagian infus untuk mengantisipasi pergeseran akibat pergerakan bayi.

Namun, ia mengatakan kondisi setiap pasien berbeda sehingga risiko dalam tindakan medis tetap dapat terjadi meskipun langkah antisipasi telah dilakukan.

“Flebitis salah satunya bisa karena pergeseran. Kita sudah pasang fiksasi supaya tidak bergeser. Tetapi namanya anak bayi, pergerakannya tetap ada,” terangnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Reyner, bayi tersebut awalnya mendapatkan perawatan karena mengalami batuk pilek yang disertai gangguan pernapasan.

Tidak hanya persoalan kondisi tangan bayi, keluarga pasien juga disebut mempersoalkan adanya dugaan pernyataan bahwa kepesertaan BPJS akan diblokir apabila pasien dibawa pulang.

Reyner menyebut persoalan tersebut kemungkinan terjadi akibat miskomunikasi. Ia menjelaskan, rumah sakit hanya menyampaikan ketentuan pembiayaan BPJS apabila pasien pulang atas kemauan sendiri tanpa adanya indikasi medis dari dokter.

“Ya, itu mungkin salah komunikasi saja, miskomunikasi. Sebenarnya yang terjadi adalah pada waktu itu dijelaskan kepada orang tua, menurut regulasi BPJS apabila pasien kemudian pulang tanpa indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter, itu istilahnya pulang paksa,” ungkap Reyner.

Baca juga: RSUD dr Mohamad Soewandhie Sengaja Tidak Lelang Limbah Medis

Menurutnya, pasien yang pulang tanpa indikasi medis berpotensi tidak lagi mendapatkan pembiayaan melalui skema BPJS dan menjadi pembiayaan umum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jadi tidak ada misalnya kita mengatakan, ‘nanti tidak dibayar’. Kita jelaskan bahwa menurut regulasi yang berlaku, apabila tidak ada indikasi medis dan pulangnya atas kemauan pasien, berpotensi menjadi pembiayaan umum,” katanya.

Terkait keluhan terhadap tenaga kesehatan yang menangani bayi tersebut, Reyner memastikan evaluasi internal masih dilakukan.

Ia mengatakan hasil case meeting sementara menunjukkan tindakan perawat telah sesuai SOP. Namun, rumah sakit tetap akan melakukan peninjauan kembali terhadap prosedur maupun pelaksanaan pelayanan.

“Kalau kami dalam evaluasi ternyata ditemukan ada kesalahan, kami siap memberikan sanksi. Kita tetap review SOP tersebut. Apabila ditemukan di kemudian hari ada kesalahan, kami tidak akan lalai untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Pihak RSUD dr. Soewandhie juga menyatakan akan berupaya kembali menghubungi keluarga pasien untuk membuka komunikasi dan menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur mediasi.

“Kami tetap akan terus melakukan hubungan. Kami harap bisa berkomunikasi kembali karena kami tetap bertanggung jawab terhadap penanganan pasien,” pungkasnya. (ASB)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru