Riwayat Gelar Akademik Anggota DPRD Bojonegoro Dibongkar

potretkota.com
Gugatan gelar akademik.

Potretkota.com - Penggugat Indah Kuntarti menyampaikan pernyataan pembuka dalam perkara gugatan warga negara terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh pejabat publik dan penyelenggara pendidikan tinggi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Gugatan tersebut ditujukan kepada Sri Wahyuni, anggota DPRD Jawa Timur, Sukur Priyanto, anggota DPRD Bojonegoro, serta Universitas Wijaya Putra. Dalam pernyataannya, Indah menegaskan gugatan diajukan sebagai bentuk kontrol sosial dan partisipasi warga negara terhadap penyelenggaraan pendidikan.

Baca juga: Para Tergugat Gelar Akademik Tak Pernah Hadir Saat Sidang Mediasi

“Saya warga Surabaya yang taat pajak dan peduli tentang pendidikan. Gugatan ini pada hakikatnya merupakan bentuk kontrol sosial dan partisipasi warga negara untuk memastikan pendidikan diselenggarakan secara transparan dan akuntabel,” kata Indah.

Indah menyoroti ijazah STIE Prima Visi milik Sukur Priyanto yang disebut diterbitkan pada 2004. Ia mempertanyakan proses pendidikan Sukur yang menurut keterangannya pernah menempuh D3 Akademi Keperawatan sebelum melakukan transfer ke STIE Prima Visi.

“Yang menjadi pertanyaan saya, dengan kuliah sekitar satu tahun, berapa jumlah bobot mata kuliah atau SKS yang ditransfer dari Akademi Keperawatan ke Sarjana Ekonomi?” ujar Indah. Ia meminta transkrip nilai dan dokumen akademik Sukur diperlihatkan dalam persidangan.

Indah juga mempertanyakan nama pejabat akademik yang tercantum dalam ijazah tersebut. Ia menyebut nama Melanny Methasari, SE, MBA sebagai Ketua Jurusan pada ijazah STIE Prima Visi, kemudian mengaitkannya dengan informasi mengenai Institut Manajemen Newport Internasional (IMNI). Pernyataan tersebut merupakan dalil dan penelusuran versi penggugat yang masih harus dibuktikan dalam persidangan.

Baca juga: Sri Wahyuni DPRD Jatim dan Sukur Priyanto Bojonegoro Tak Hadiri Mediasi Perkara Gelar Akademik

Sorotan berikutnya diarahkan kepada Universitas Wijaya Putra. Indah mempertanyakan proses penerimaan Sukur pada September 2015 hingga dinyatakan lulus pada semester genap 2017, terutama berkaitan dengan dokumen akademik dan riwayat pendidikan sebelumnya.

Selain persoalan akademik, Indah juga mempersoalkan keterlibatan Sukur sebagai narasumber dalam kegiatan DPRD Jawa Timur yang disebutnya bersumber dari APBD. Ia meminta Sri Wahyuni tidak lagi mengundang Sukur sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut dan meminta UWP memberikan kejelasan mengenai status gelar akademik Sukur.

Indah menegaskan gugatan tersebut bukan untuk menyerang kehormatan pribadi pihak tergugat. Menurutnya, proses hukum diperlukan untuk memperoleh kejelasan mengenai fakta dan dokumen yang dipersoalkan.

Baca juga: LLDIKTI Wilayah VII Telaah Perkara Gelar Anggota DPRD Bojonegoro 

“Gugatan ini tidak dimaksudkan untuk mencari-cari kesalahan pribadi atau menyerang kehormatan pihak tertentu, melainkan untuk memperoleh kejelasan mengenai keadaan dan fakta yang sebenarnya serta memastikan adanya kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.

Indah berharap majelis hakim memeriksa seluruh dalil, dokumen, dan alat bukti secara objektif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Keabsahan gelar, proses pendidikan, serta tanggung jawab masing-masing pihak selanjutnya menjadi materi yang akan diuji dan dinilai melalui persidangan. (Tono)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru