Potretkota.com - Penahanan bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pasuruan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah olahraga turut menyeret nama pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
Pejabat yang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan tersebut diketahui bernama Adhy Catur Indra Bawo. Ia tercatat menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Probolinggo.
Baca juga: Program Polisi Peduli Pengangguran: Dorong Mantan Pengguna Narkoba Jadi Wirausaha
Menanggapi hal tersebut, Bupati Probolinggo Muhammad Haris menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
"Sepanjang informasi yang kami terima, perkara ini berkaitan dengan aktivitas yang bersangkutan di luar Pemerintah Kabupaten Probolinggo," ujarnya.
Meski demikian, Haris menegaskan bahwa sebagai aparatur pemerintah, terdapat tanggung jawab serta ketentuan kepegawaian yang tetap harus diperhatikan.
"Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tidak akan mengintervensi proses hukum, dan akan mengambil langkah administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Terpenting, kami pastikan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya," tegasnya.
Sebelumnya, Kejari Kota Pasuruan menetapkan dua pengurus inti KONI Kota Pasuruan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2023-2025. Selain Adhy Catur yang menjabat sebagai bendahara, penyidik juga menetapkan Ketua KONI Kota Pasuruan, Gangsar Sulistyarso, sebagai tersangka.
Keduanya ditahan pada Kamis (29/10). Penyidik menduga pengelolaan dana hibah selama tiga tahun anggaran tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp481.794.783.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasuruan untuk kepentingan penyidikan.
Baca juga: Kapolres Pasuruan Jalankan Program Minggu Kasih Kapolri
Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Mugiono Kurniawan, mengatakan penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah tersebut. Di antaranya pembelanjaan fiktif, manipulasi laporan pertanggungjawaban keuangan, serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dari hasil penyelidikan, tim penyidik menduga terjadi tindak pidana korupsi. Dan hari ini, Gangsar dan Adhy Catur ditetapkan sebagai tersangka," kata Mugiono.
Penyidikan perkara ini telah dimulai sejak 26 Mei 2026. Untuk mengungkap dugaan penyimpangan tersebut, penyidik telah memeriksa 68 saksi dari berbagai unsur, mulai dari sekretariat KONI, pengurus harian, pengurus bidang, hingga dinas yang membina organisasi olahraga tersebut.
Selain itu, penyidik juga mengumpulkan laporan hasil audit Inspektorat Kota Pasuruan beserta sejumlah dokumen pendukung lainnya. Dua orang ahli turut dimintai keterangan, yakni ahli hukum administrasi dan keuangan negara serta ahli auditor dari Inspektorat.
Dari hasil penyidikan, kejaksaan juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya laporan pertanggungjawaban keuangan dan stempel yang diduga palsu.
Baca juga: Nurkholis DLH Jatim Kembalikan Uang Pungli Dinas ESDM Jatim
Mugiono menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik juga menyiapkan sangkaan subsidair menggunakan Pasal 604 beserta ketentuan terkait.
Kejaksaan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari, terhitung mulai 29 Oktober hingga 17 November 2026. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, sekaligus mencegah kemungkinan tersangka mengulangi tindak pidana maupun memengaruhi saksi.
"Penyidik akan melakukan pendalaman khusus terhadap tersangka guna merampungkan berkas perkara agar segera dapat diserahkan kepada penuntut umum," pungkas Mugiono. (dyt)
Editor : Redaksi