Potretkota.com - Nashr Habshy Ali Abdel Rahman (64) dan Ahmed Muhammed Hassan (44) tercatat sebagai Warga Negara Mesir dan Shaik Soheil (21), Landa Khrisna (23), Vishal Singh (26), Dharma Varapu Appalaraju (26) dan Muhammed Sameer (22) kelimanya merupakan Warga Negara India.
7 Warga Negera Asing (WNA) India dan Mesir ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas Satu Tanjung Perak Surabaya, setelah kedapatan dokumen visanya melebihi izin tinggal yang diberikan sejak dua bulan lalu.
Baca juga: Kayu Ilegal Tangkapan TNI AL Diserahkan Gakkum Jabalnusra
Zakaria Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mengatakan, 7 WNA itu masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan. “Jadi yang dilanggar terkait izin tinggal,” katanya, Jumat (2/11/2018).
Mereka ditangkap saat berada di kapal berbendera Mesir, MV. Zack Bachacha 1, GT 416, milik agen PT Java Ocean, Owner, Bachacha Marine Works LTD. “Kapal yang ditumpangi (WNA India dan Mesir) sedang dalam masa perbaikan,” ujar Zakaria.
Baca juga: Pekerja Migran Pasuruan Ilegal ke Malaysia Ditarif Rp11 Juta
Mengetahui visanya melebihi izin tinggal, Kantor Imigrasi Kelas Satu Tanjung Perak Surabaya, akan menindak tegas dengan cara deportasi. “Sesuai ketentuan Pasal 78 ayat (3), keberadaan orang asing di wilayah Indonesia melebihi izin tinggal yang diberikan kepadanya, harus dilakukan tindakan administratif atau deportasi. Nanti agen akan dipanggil,” terang Zakaria.
Selain dideportasi ke negaranya, 7 WNA itu juga akan dikenakan sanksi administratif berupa penangkalan masuk ke wilayah teritorial Indonesia. “Otomatis, mereka akan disanksi berupa Penagkalan selama 6 bulan,” tambah Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas 1, Tanjung Perak Surabaya, Romi Yudianto, didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Washington Napitupulu.
Baca juga: Gudang Sianida Ilegal Disimpan di Pasuruan dan Surabaya
Pihak Imigrasi Tanjung Perak untuk sementara waktu menitipkan ke tujuh WNA itu di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Bangil selama 3 hari. (Tio)
Editor : Redaksi