Potretkota.com - Mendapati tahanan perjudian yang tidak disidangkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kepala Kejari Surabaya, M Teguh Darmawan, SH, MH langsung meradang.
“Harusnya kamu tanya ke pihak kepolisian, apakah sudah diserahkan ke Kejaksaan. Kapan jelasnya (tahanan) diserahkan,” kata Teguh kepada Potretkota.com bernada geram, Jumat (1/2/2019).
Baca juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran
Saat Potretkota.com menjelaskan jika pihak kepolisian sudah menyerahkan tahanan dan barang bukti ke Kejari Suraabya, Teguh lalu meminta agar mengkonfirmasikan ke Pidana Umum (Pidum). “Sudah untuk lebih jelasnya kamu tanya ke Kasi Pidum,” lanjutnya.
Teguh mengaku akan segera melakukan panggilan terhadap pihak kepolisian yang menyerahkan berkas perjudian komplotan Heri Kuncoro. “Siapa polisi yang menyerahkan, nanti akan saya panggil,” tegasnya.
Baca juga: DPRD Soroti Pemasangan Tiang dan Kabel Wifi di Kota Pasuruan
Sementara, beberapa jam wartawan Potretkota.com di kantor Kejari Surabaya, Kasi Pidum Didik Adyotomo tidak berhasil dikonfirmasi.
Perlu diketahui, dalam dakwaan dijelaskan, Polrestabes Surabaya menangkap Heri Kuncoro dan kawan-kawannya saat bermain judi domino jenis Nger, Rabu, 17 Oktober 2018. Dalam penggerebekan perkara perjudian di room Karaoke Broad Way, Ruangan VIP, Lantai IV, Jl. Mayjend Sungkono Surabaya, polisi mengamankan domino, dan menyita barang bukti. Dintaranya, Rp 3 Juta milik Heri Kuncoro, Rp 10.6 juta milik (aml) Fathor Rachman, Rp 2 juta milik Samsuri, Rp 23 juta milik Imam Chosiin dan Rp 16 juta milik Naris Sudartoyo.
Baca juga: Oknum Polres Tanjung Perak Diduga Lepas Judol Rp300 Juta?
Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti Priyalaksana kepada Potretkota.com menegaskan, setelah proses penangkapan, baik tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. "Yang jelas pihak kepolisian sudah mengirim barang bukti bersama tersangka ke Kejari Surabaya," tegasnya, Kamis (31/1/2019).
Pernyataan tegas Iptu Bima Sakti Priyalaksana menimbulkan tanya. Sebab, dari beberapa orang yang tertangkap dan diserahkan korp adhyaksa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya, hanya menyidangkan Heri Kuncoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kemana terdakwa lainnya? (Tio)
Editor : Redaksi