Warga Medayu Perjuangkan Musholla Al-Muhajirin

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Warga Medayu Utara, mendatangi Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya. Kedatangan tak lain, ingin memperjuagkan Musholla Al-Muhajirin, yang berdiri di lahan fasilitas umum (Fasum).

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (LPMK) Medokan Ayu, Suhardi mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali mendatangi dewan karena ingin kejelasan Musholla Al-Muhajirin.

Baca Juga: Komisi V DPR RI Tinjau Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

“Tempat peribadatan yang diperjuangkan warga hingga saat ini belum ada kepastian terkait dengan pengurusan surat-surat,” kata Suhardi, Jumat (22/2/2019) siang.

Dalam rapat hearing, Komisi A mengundang semua pihak, diantaranya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dan Camat Rungkut. “Kami berterimaksih pada anggota dewan karena sudah sedia memfasilitasi pertemuan dengan semua instansi terkait, rermasuk BPN,” ujar Suhardi.

Baca Juga: Inspektorat Sebut Ketua dan Wakil DPRD Jatim Urunan Korupsi Lampu Rp10 Miliar

Suhardi menambahkan, lahan yang sekarang dipakai Musholla Al-Muhajirin disebut sudah dibeli dari seseorang tahun 1984, kemudian lahan yang sudah terbeli di wakafkan untuk dibangun tempat ibadah. “Saat ini kami hanya menunggu kepastian dari BPN terkait dengan legalitas tanah,” tambahnya.

Sementara, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Herlina Harsono Njoto menyebut, Musholla Al-Muhajirin berdiri berdasar Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kota Surabaya Tahun 2018-2038.

Baca Juga: Sidang Tipikor Sahat Tua Disambut Unjuk Rasa

Menurutnya, dalam Perda perizinan hanya dapat dikeluarkan untuk sarana pelayanan umum, diantaranya pendidikan, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga dan rekreasi. “Kami minta agar Pemerintah Kota Surabaya tidak mengeluarkan perizinan selain untuk tempat peribadatan,” pungkas Herlina. (Qin)

Berita Terbaru