Potretkota.com - Samilah warga Jalan Kedung Klinter Surabaya harus berurusan dengan polisi. Perempuan 46 tahun ini diserahkan petugas karena mencuri uang tunai milik Pedagang Pasar Kapas Krampung.
Kapolsek Simokerto Polrestabes Surabaya, Kompol Masdawati Saragih mengatakan, modus yang dilakukan tersangka dalam beraksi, yakni dengan cara berpura-pura membeli tas di toko tas bag collection.
Baca Juga: Pencurian Uang Jamaah Tanda Lemahnya Bentuk Keamanan Wisata Religi Sunan Ampel
“Saat korban lengah, tersangka mengambi uang Rp 475 ribu yang diselipkan di dalam buku yang ditaruh di atas meja,” kata Masdawati, Sabtu (23/2/2019).
Baca Juga: Gondol Meteran PDAM, Pelaku Nyaris Dihakimi Massa di Bulak Rukem
Kepada polisi tersangka mengaku nekat mencuri lantaran butuh uang untuk biaya sehari-hari. “Selama ini (saya) tidak pernah dinafkahi oleh suami,” dalih Samilah.
Baca Juga: Pura-pura Pesen Kopi dan Mie, NK Curi Handphone Pemilik Warung
Akibat perbuatannya, tersangka Samilah dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. (Jar)
Editor : Redaksi