Potretkota.com - Mieske Issabella Valentine Huliselan, kasir Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) UD Helen Soewignyo, oleh Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana akhirnya diganjar hukuman 5 Tahun 6 Bulan.
Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan. "Terdakwa divonis 5 tahun 6 bulan dari tuntutan JPU 7 tahun," Kata Anne, Selasa (12/3/2019).
Baca Juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri
Mendengar hasil putusan pengadilan, terdakwa hanya bisa tertunduk serta meneteskan air mata.
Baca Juga: Buron Kejaksaan Welly Tanubrata Tertangkap Dirumah Makan
Seperti diketahui, sebelumnya pemilik UD Helen Soewignyo, Steven Astono yang juga bos perusahaan pelayaran Swadaya Lestari Line (SSL) mengaku, mengetahui penggelapan sejak tahun 2017 lalu.
Baca Juga: Polisi Tangkap Tersangka Tipu Gelap Marketplace Modus Test Ride
Setelah dilakukan audit, ternyata menjurus ke terdakwa, hingga akhirnya ada pengakuan uang miliaran dihabiskan terdakwa untuk beberapa keperluan pribadi. Antara lain, membayar cicilan hutang hingga menyumbang ke salah satu Gereja besar di Surabaya. (Tio)
Editor : Redaksi