Mieske Issabella Diganjar Hukuman 5 Tahun 6 Bulan

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Mieske Issabella Valentine Huliselan, kasir Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) UD Helen Soewignyo, oleh Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana akhirnya diganjar hukuman 5 Tahun 6 Bulan.

Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan. "Terdakwa divonis 5 tahun 6 bulan dari tuntutan JPU 7 tahun," Kata Anne, Selasa (12/3/2019).

Baca Juga: Kuasa Hukum Dewi Sulis Herawati Siapkan Bukti, Lawan Laporan Penggelapan Pihak Furqon Azizi

Mendengar hasil putusan pengadilan, terdakwa hanya bisa tertunduk serta meneteskan air mata.

Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Pembayaran Kasur Busa, Mantan Marketing PT Dynasti Indomegah Dilaporkan

Seperti diketahui, sebelumnya pemilik UD Helen Soewignyo, Steven Astono yang juga bos perusahaan pelayaran Swadaya Lestari Line (SSL) mengaku, mengetahui penggelapan sejak tahun 2017 lalu.

Baca Juga: Indah Catur Agustin Bos Investasi Spring Bed Fiktif Diputus 10 Tahun

Setelah dilakukan audit, ternyata menjurus ke terdakwa, hingga akhirnya ada pengakuan uang miliaran dihabiskan terdakwa untuk beberapa keperluan pribadi. Antara lain, membayar cicilan hutang hingga menyumbang ke salah satu Gereja besar di Surabaya. (Tio)

Berita Terbaru