Potretkota.com - Saat ini pengguna kendaraan baik roda dua dan roda empat tidak perlu repot-repot antri membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru atau perpanjangan. Karena Polrestabes Surabaya sudah melaunching Aplikasi E-SIM, saat acara Peresmian Gedung Patriatama Satlantas Polrestabes Surabaya, Kamis (23/5/2019).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, persyaratan membuat E-SIM harus diselenggarakan oleh komunitas dan peminatnya harus kolektif. Misalnya, komunitas sekolah, kampus, perusahaan ataupun kelompok masyarakat, berjumlah 15 orang.
Baca Juga: Polisi Pasang Alarm Motor Gratis untuk Cegah Curanmor di Surabaya
"Pemohon E-SIM bisa mengunduh aplikasinya dihandpone (play store) sehingga langsung praktek," kata Kombes Pol Sandi Nugroho.
Baca Juga: Hakim PN Surabaya Keluhkan Pendemo Bawa Sound Besar
Senada disampaikan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Eva Guna Pandia. Pengguna aplikasi E-SIM sangat mudah, sebab mendaftar dan mengisi formulir bisa dilakukan secara online.
"Setelah memenuhi syarat, pelaksanaan ujian bisa dilakukan berdasarkan jadwal yang sudah disepakati, syaratnya harus komunitas dan kolektif," tambahnya, ujian praktik bisa dilakukan di Colombo atau tidak menutup kemungkinan bisa dilakukan diluar saat car freeday.
Baca Juga: Seleksi Petugas Haji Diperketat, Utamakan Layanan Kesehatan
Menurut Pandia, selama ini tidak sedikit kasus yang ditemukannya, SIM yang tertera tidak sesuai dengan aslinya. "Dengan e SIM ini, cek keabsahan SIM, tinggal mengetik nomor SIM-nya, ataupun no induk KTP, akan muncul, apakah SIM A, SIM B atau SIM C, akan muncul dengan sendirinya," paparnya. (Hyu)
Editor : Redaksi