Dealer Yamaha Disegel Satpol PP Kota Surabaya

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Dealer Yamaha Nusantara Motor, dikawasan Jalan Basuki Rahmat Surabaya, disegel Satpol PP Kota Surabaya. Penyegelan dilakukan, lantaran pihak managemen sudah melanggar Pasal 16 huruf B Peraturan Walikota Kota Surabaya No 74 Tahun tentang Pelaksanaan Pasal 3 Peraturan Daerah (Perda) No 4 tahun 2010 tentang Izin gangguan.

Juga atas Surat Perintah yang diturunkan, Kepala Satuan Pamong Praja Kota Surabaya, Irvan Widianto AMP. S .sos. Nomor : 800 / 1692 / 436.8 / 2016. Tanggal 28 Maret 2016,” kata Fadly Badjeber, Jumat (1/4/2016).

Baca Juga: Komisi A DPRD Surabaya Minta Izin Pentagon Dicabut

Fadly yang memimpin penyegelan Dealer Yamaha Nusantara Motor, pada Potretkota.com mengaku, sebelum melakukan penyegelan, pihaknya sudah melayangkan surat resmi sebanyak 3 kali. Pihaknya juga mengancam, agar pihak dealer tidak merusak segel. “Kalau membuang dan merusak segel tersebut akan diancam Pidana menurut Pasal 232 KUHP,” tegasnya. (SA)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru