Tri Rismaharini Pelapor Korupsi YKP dan PT Yekape

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) secara maraton membongkar kasus mega korupsi di Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape. Hal ini dilakukan dengan memangil beberapa saksi yakni Dirut Yekape Menik, Ketua DPRD kota Surabaya Armuji dan Walikota Surabaya Tri Rismaharini.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung bahwa Walikota Surabaya diperiksa sebagai saksi dan sebagai pelapor dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Jadi Pemicu Utang Pengelolaan Sampah Rp104 Miliar

"Iya Benar untuk hari ini ada 2 orang diperiksa sebagai saksi, Ketua DPRD Kota Surabaya dan Walikota Surabaya. Untuk Dirut Yekape mulai tadi malam diperiksa," kata Richard kepada Potretkota.com, Kamis (20/6/2019) di Kejati Jatim.

Sementara, Risma setelah diperiksa menjelaskan, bahwa ada 14 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik terkait dugaan korupsi dan aset milik Pemerintah Kota Surabaya yang dikuasi YKP dan PT Yekape.

Baca Juga: KAI Jatim Soroti Dugaan Gratifikasi Bupati Sidoarjo Subandi

"Sebelum saya sudah pernah mengirim surat ke YKP untuk diserahkan asetnya untuk dikelola oleh pemerintah kota, tahun 2012, tapi ada penolakan dari YKP . Tak berhenti disitu saya pernah laporkan ke Gubernur, KPK dan Kejaksaan pada waktu itu," papar Risma kepada Potretkota.com, Kamis (20/6/2019).

Wali Kota yang menjabat selama dua periode ini juga menambahkan, bukti bahwa YKP milik Pemerintah Kota Surabaya modal awal berasal dari pemerintah kota. Disinggung berapa kerugian negara, menurutnya itu ranah penegak hukum. "Itu masih dihitung oleh pihak kejaksaan," tambahnya.

Baca Juga: Sidang Gubernur Khofifah, Mulai Kepala Daerah Hingga Menteri Terseret Kasus Korupsi Kebijakan 

Pernyataan Risma dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejati Jatim Didik Farkhan. Menurutnya, Wali Kota diperiksa terkait kronologi peristiwa pelaporan serta menyerahkan beberapa dokumen. "Nantinya dalam waktu dekat akan juga memangil Bambang DH sebagai saksi serta pengurus YKP dan PT Yekape," lanjutnya.

Didik juga mengaku, perlu diperhatikan kami sudah berkoordinasi dengan BPKP serta melakukan pembekuan aset dan rekening serta pencekalan terhadap beberapa orang. "Ini kasus korupsi besar dan lama. Jadi untuk tersangka masih belum ditetapkan,"dalihnya. (Tio)

Berita Terbaru