Pengurus Cabul Cinta Kasih Theresa Dihukum 7 Tahun 6 Bulan

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Alyuda Djojo Soemitro (34) pengurus yayasan Cinta Kasih Theresa, yang sudah cabuli 9 anak asuhnya oleh Ketua Hakim Anne Rusiana diputus dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.

Menurut hakim Anne, terdakwa yang tinggal di Jalan Karang Empat Gang 11 Surabaya dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 81 dan 82 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Residivis Curanmor asal Pasuruan Ditembak Mati

"Menjatuhkan pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara dan denda 10 juta serta subsider 1 bulan penjara," kata Anne, di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (17/1/2018).

Baca Juga: Anggota DPRD Surabaya Pastikan Korban Bullying di SMA Gloria 2 Dapat Pendampingan Psikologis

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa dari Kejari Surabaya, masih belum menyatakan sikap alias pikir-pikir, hal senada juga dinyatakan oleh terdakwa. "Kita menyatakan pikir-pikir," singkat Jaksa Ali, usai persidangan.

Untuk diketahui, dalam dakwaan terdakwa Alyuda diketaui melakukan pencabulan dan menyetubuhi 9 korban berkali kali. Salah satu korban inisial (ST) bahkan pernah di cabuli sampai 80 kali hingga hamil.

Baca Juga: Putus Sekolah, Dua Warga Kedung Mangu Nyabu

Perbuatan bejat terdakwa dilakukan sejak 10 bulan Oktober 2015 hingga 15 Juli 2017 di beberapa tempat. Antara lain hotel TAB Jalan Raya Darmo Permai, Hotel Zest Jalan Raya Prapen 266, Surabaya serta Hotel JW Marriot, Surabaya. Dan dituntut 10 tahun penjara denda 10 juta atau subsider 6 bulan penjara oleh jaksa Ali Prakosa. (SA)

Berita Terbaru