Potretkota.com - Puluhan orang dari Forum Kota (Forkot) Gresik mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Mereka mendorong pihak Kejaksaan untuk mengusut tuntas para pejabat yang menerima aliran dana korupsi di Dinas Kesehatan, karena selama ini yang masih diputus bersalah di Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, hanya dr. Nurul Dholam mantan Kepala Dinkes Gresik.
Sebagaimana putusan majelis hakim Pengdilan Tipikor, Surabaya yang memvonis 6 tahun penjara. Selain itu dr. Dholam juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara dan membayar kerugian negar Rp 1,956 miliar.
Baca Juga: Kantor KONI Jatim Digeledah, KPK Bawa Keluar Dua Koper
Dalam orasinya Koordinator Aksi dari Forkot Gresik, Haris, S, Faqih menilai selama ini meski sudah ada petunjuk dari fakta di persidangan yang menjerat Kadinkes Gresik tersebut, yang menyebutkan ada beberapa pejabat lain di lingkungan Pemda Gresik yang ikut menikmati hasil korupsi, tetapi yang ditetapkan hanya satu orang saja.
"Forum Kota meminta agar Kejaksaan Republik Indonesia Kabupaten Gresik, menindak tegas para pejabat yang terlibat korupsi di Dinas Kesehatan. Karena, sebagaimana yang sudah diberitkana bahwa yang menikmati hasil korupsi juga ada orang-orang yang berada di Pemda, dan masih bebas belum ditangkap," kata Haris dalam orasinya di depan Kejari, Gresik, Rabu (3/7/2019).
Haris juga menyampaikan, Kejari Gresik tidak boleh diam karena ini menyangkut perkara Korupsi yang didapat uang haram bukan hanya dinikmati sendiri. Akan tetapi, menurutnya ada dugaan keterkaitan beberapa pihak pejabat yang menikmati hasil korupsi tersebut. Karena itu, Ia katakan seharusnya dalam perkara ini pihak berwajib yaitu Kejaksaan dapat mengusut tuntas perkara korupsi di lingkungan Pemerintahan Gresik.
Baca Juga: LSM Minta Bupati Evaluasi Kinerja Plt. Kepala Dinkes Banyuwangi
Apalagi, kata Haris, dalam setahun belakangan ini ada beberapa permasalahan korupsi yang sangat gamblang. Dan, kata pemuda yang disapa Bogel itu menyebut nama Wakil Bupati Gresik, Qosim pun disebut sebagai pejabat yang terlibat dalam Korupsi yang menyeret Dinas Kesehatan Kabupaten, Gresik. "Pejabat yang terlibat (masih) harus juga dipanggil. Katanya ada Wakil Bupati Gresik juga," tambah Haris.
Selain itu, para pengunjuk rasa diterima oleh Kejaksaan Kabupaten Gresik. Yaitu, Kasi Intel Kejari Gresik, Bayu Probo Sutobo. Ia menyambut baik massa aksi. Bahkan, pihak Kejari berterimakasih atas dukungannya masyarakat yang tergabung dalam Forum Kota Kabupaten Gresik. "terimakasih atas dukungannya, kalian masih memperhatikan kami dalam menangani perkara-perkara (korupsi) di Kabupaten Gresik," ucap Bayu.
Baca Juga: Puluhan Puskesmas di Banyuwangi Diduga Melanggar Rasio Dokter
Bayu pun menyadari, bahwa dalam menangani perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Gresik masih kurang maksimal. Alasannya, lanjutnya karena keterbatasan personal di lapangan. Hal itu, sehingga membuat pihaknya belum dapat menangani perkara yang terlalu banyak. Untuk itu, menurutnya harus menuntaskan salah satu perkaranya dulu. "yang perlu digaris bawahi, satu bahwa kami akan tetap konsisten menangani tindak pidana korupsi. Kedua, adanya keterbatasan jaksa penyidik sehingga dalam perkara ini kami harus menyelesaikan satu persatu, yang mana saat ini kami menangani perkara di BPKAD dulu," pungkasnya.
Seperti yang diketahui, ada tiga tuntutan Forkot Gresik tersebut di antaranya pertama, tindak tegas pejabat yang terlibat korupsi Dana Kapitasi Pelayanan Kesehatan di Dinkes. Kedua, terkait pejabat yang tertangkap tangan di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD). Dan, ketiga bagi pejabat yang terlibat korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Gresik. (Qin)
Editor : Redaksi