Potretkota.com - Jimmy Wijaya, korban pemerasan Rp 20 juta mengaku diperas oleh kelompok Stanislous Koala Rani alias Anis Roga, saat berada dikantornya, PT Berkat Jaya Land Jalan Darmo Hill Surabaya.
Menurut Jimmy, pemerasan berawal saat Anis Roga Cs, menagih hutang atas kuasa Hengky Tjowasi, sebesar Rp 1.324.440.000, untuk pembelian rumah di Royal City Menganti Gresik. Karena korban tidak punya uang miliaran, mantan Atlet Petinju Nasional ini mengancam, membentak, mengebrak meja serta mencengkram kra baju dan mencekik leher korban, serta meminta uang tunggu sebesar Rp 20 juta. "Uang harus ada malam itu," katanya di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (17/7/2019).
Baca Juga: Viral di Media Sosial, Owner Bus Kopi Langit: Iklan Ora Bayar
Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi, pun menanyakan saksi pemerasan tersebut. "Siapa saja yang ada ditempat tersebut selain terdakwa?" celetuknya kepada saksi korban. "Ingat saya ada Agus Mulyadi kepala security dan juga Denpom TNI AD," terang Jimmy.
Namun keterangan korban soal pemerasan Rp 20 juta ditepis para terdakwa. "Tidak benar semuanya dan tidak menerima uang," dalihnya.
Baca Juga: Atlet Muda Balap Sepeda Berbagai Daerah Unjuk Prestasi di Macan Gunung Bromo Series 2
Pernyataan terdakwa langsung dapat peringatan dari Hakim Dwi Purwadi. "Kalian pikir baik-baik, bahwa yang bisa meringankan hukuman dirimu adalah dirimu sendiri. Jadi laki-laki harus gentelmen, mengakui perbuatannya. Apabila kalian terbukti bersalah dan meminta keringanan, saya akan menolaknya," tegasnya.
BERITA TERKAIT: Anis Roga Peras Pengusaha Rp 20 Juta
Baca Juga: Pasca Viral, Wali Kota Pasuruan Janji Tambah Reward Atlet
Untuk diketahui, mendapat kuasa dari Hengky Tjowasi, Anis Roga (45) asal Flores bersama 7 kawannya, yakni Donatos Kato (56) asal Flores, Maurice Yusak Katipana (28) asal Kupang, Marthinus Penu (37) asal Kupang, Melkisedek Luys Djawa (37) asal Sumba. Dan tiga tersangka dalam berkas terpisah diantaranya Melkilanius Alexander Lawen, Roni Frieds, Hendrik Baron Patikawa, mendatangi korban Jimmy Wijaya, dikantornya, PT Berkat Jaya Land Jalan Darmo Hill Surabaya.
Dalam dakwaan, selain menagih uang para terdakwa disebut memeras korban Rp 20 juta. Akibatnya, oleh JPU Suparlan para terdakwa didakwa Pasal 333 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang termasuk penyekapan. (Tio)
Editor : Redaksi