Potretkota.com - Tersangka Lilik Wijayati Budi Utami Mantan Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pemuda Dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan, tak disangka mencatut sejumlah nama, diantaranya (AM), (HR), (NN), (WK) dan (BR).
"Terkait kasus Dispora yang merugikan uang negara Rp 918.827.000 ada kaitanya keterlibatan sejumlah nama, diantaranya mantan Kepala Dispora," kata Lilik kepada wartawan.
Baca Juga: Kantor KONI Jatim Digeledah, KPK Bawa Keluar Dua Koper
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Lilik oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil tidak dilakukan penahanan. "Masih ada toleransi dikenai wajib lapor. Karena klien kami saat pemeriksaan bersifat kooperatif. Intinya awal kasus ini sebelum muncul, klien kami Lilik disuruh oleh atasanya melaksanakan kegiatan Dispora tahun 2017," tambah Wiwik Tri Haryati, pengacara tersangka.
Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Kabupaten Pasuruan, Deny Saputra, mengaku, kasus ini tetap berlanjut dan masih dilakukan pengembangan. "Untuk selanjutnya kasus ini kita dalami dan mencari bukti-bukti baru lagi. Karena masih ada tersangka lain yang akan kami panggil," paparnya.
Baca Juga: Kejari Kabupaten Pasuruan Hati-hati Tetapkan Tersangka PKBM
Seperti diketahui, Lilik Wijayati Budi Utami, mantan Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan, akhirnya oleh Kejaksaan negeri (Kejari) Bangil ditetapkan sebagai tersangka, Senin (5/8/2019) kemarin.
Perempuan yang saat ini bertugas di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pasuruan, ditetapkan tersangka diduga melakukan korupsi kegiatan Pekan Olahraga dan Seni Antar-Diniyah (Porsadin) tahun 2017 lalu.
Baca Juga: Akhir Tahun 2024 Kontraktor Belum Selesaikan Pembangunan Grha Madya Adhyaksa Kejati Jatim
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Deny Saputra mengatakan, mantan Kabid Dispora Lilik Wijayati ditetapkan sebagai tersangka karena telah menyalahgunakan anggaran senilai Rp 918.827.000 dan merugikan uang negara.
Setelah lama menjaani pemeriksaan, sejak jam 12.00 Wib sampai 17.35 Wib Kejari Bangil akhirnya menjerat Lilik Wijayati Budi Utami dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1990 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (Mat)
Editor : Redaksi