Kejari Bangil Temukan Buku Korupsi Dispora

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Kabupaten Pasuruan telah menemukan sebuah alat bukti baru dalam kasus dugaan korupsi berjamaah di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) tahun 2017.

Sebuah alat bukti tersebut ditemukan oleh Korp Adhyaksa setelah memeriksa tersangka pertama mantan Kepala Bidang (Kabid) Dispora atas nama Lilik Wijayati Budi Utami yang di duga telah melakukan mark up anggaran kegiatan tahun 2017 dan telah merugikan uang negara senilai Rp 918.827.000.

Baca Juga: Kantor KONI Jatim Digeledah, KPK Bawa Keluar Dua Koper

Dalam pemeriksaan, Lilik Wahyu menyampaikan bahwa konspirasi jahat itu ada keterlibatan pihak lain dalam akal-akalan mark up anggaran kegiatan Dispora tahun 2017. “Sempat kami dalami pernyataan tersangka. Dan hasilnya terbukti, kami menemukan sebuah alat bukti baru yang diprediksi akan menjadi kunci untuk menjerat tersangka lainnya. Bukti ini bukti valid,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bangil, Denny Saputra, Rabu (7/8/2019).

Baca Juga: Eks Kades Bicak Imam Makhfudi Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Menurut Denny, di dalam alat bukti itu menunjukkan aliran dana hasil dari mark up anggaran beberapa kegiatan di tahun 2017. Jadi, bisa dikatakan alat bukti ini adalah saksi bisu permainan kotor pada tersangka lainnya. “Tentunya alat bukti ini akan kami pelajari lebih lanjut. Sebab alat bukti ini akan menjadi petunjuk dan lebih muda membuka secara gamblang kasus dispora berjamaah. Kami juga masih menjadwalkan memanggil tersangka LW dalam jangka waktu dekat ini. Semoga bisa selesai minggu depan,” paparnya.

Baca Juga: Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan di Lamongan Jalani Sidang Korupsi

Kejaksaan memastikan, setelah proses pemberkasan dan sejenisnya sudah rampung atau sudah P-21, maka jaksa segera melimpahkan berkas ini ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan. (Mat)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru