Ike Kurnia Cahyaningtyas Gelapkan Uang Rp 8,6 Juta

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Ike Kurnia Cahyaningtyas, Kapala Gudang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Gadai barang elektronik Cabang Wiyung Jalan Menganti Gogor Surabaya, menggelapkan uang perusahaan Rp 8,6 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, mendakwa terdakwa dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Baca Juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri

Meski mengaku bersalah, terdakwa Ike Kurnia Cahyaningtyas minta agar dapat keringanan hukuman. Alasannya, uang sudah terpakai untuk bayar kontrakan. "Saya jangan dituntut berat Pak, tuntut ringan saja," ucapnya kepada JPU Neldy Denny.

Baca Juga: Buron Kejaksaan Welly Tanubrata Tertangkap Dirumah Makan

Untuk diketahui, terdakwa Ike Kurnia Cahyaningtyas sudah bekerja sejak tahun 2016. Terdakwa dipercaya pemilik koperasi Indra Purnomo Sumargo, memegang jabatan sebagai Kepala Cabang dengan upah terakhir Rp 2,270.000.

Sebagai Kepala Gudang, tugas dan tanggung jawab terdakwa mengecek keluar masuknya barang dan melayani nasabah yang akan menggadaikan barang. Namun, terdakwa memanfaatkan jabatannya telah melakukan penggelapan barang berupa uang sejumlah Rp 8.6 juta, yang seharusnya disetor kepada pihak koperasi, namun terdakwa telah menggunakannya untuk membayar kontrakkan rumah dan untuk kebutuhan hari- hari tanpa sepengetahuan dan seijin dari pihak koperasi.

Baca Juga: Polisi Tangkap Tersangka Tipu Gelap Marketplace Modus Test Ride

Perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi Ersita Manggar Sari yang saat itu membantu pemeriksaan stock opname barang gadai yang ada digudang Wiyung bersama Mey. (SA)

Berita Terbaru