Potretkota.com - Meski sudah ditetapkan tersangka, Lilik Wijayati Budi Utami oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Kabupaten Pasuruan tetap juga tidak dipenjara. Mantan Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) terkesan diistimewakan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejari Bangil M. Noor HK memilih tidak berkomentar. Ia malah melempar jawaban ke Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bangil, Denny Saputra. "Tanya ke Kasi Pidsus saja," katanya singkat.
Baca Juga: YTC Malang Raih Juara di Track Piala Gubernur Jawa Timur 2026
Sementara, Denny Saputra kepada Potretkota.com berdalih, tidak ada yang istimewa terhadap koruptor Dispora. Menurutnya, penahanan Lilik Wijayati Budi Utami masih dalam proses. "Pasti akan kami progres. Tidak ada yang diistimewakan, posisi masih proses pemberkasan mengenai penahanan. Tunggu tanggal mainya," dalihnya, tanpa memberikan alasan penangguhan yang pasti.
Baca Juga: ARSAS Soroti Rasa Keadilan dalam Seleksi PPDB Surabaya 2026
Seperti diketahui, Lilik Wijayati Budi Utami ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi kegiatan Dispora tahun 2017 lalu, sebesar Rp Rp 918.827.000. Tidak ingin dipenjara sendiri, tersangka pun nyanyi.
Baca Juga: Munculnya Gerakan Masyarakat Sipil sebagai Bentuk Perlawanan terhadap Rezim Prabowo–Gibran
Saat ini, Lilik Wijayati Budi Utami dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1990 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (Mat/Hyu)
Editor : Redaksi