Lilik Wijayati Budi Utami Diistimewakan?

Kejari Bangil Belum Penjarakan Tersangka Dispora

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Meski sudah ditetapkan tersangka, Lilik Wijayati Budi Utami oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Kabupaten Pasuruan tetap juga tidak dipenjara. Mantan Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) terkesan diistimewakan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejari Bangil M. Noor HK memilih tidak berkomentar. Ia malah melempar jawaban ke Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bangil, Denny Saputra. "Tanya ke Kasi Pidsus saja," katanya singkat.

Baca Juga: Kantor KONI Jatim Digeledah, KPK Bawa Keluar Dua Koper

Sementara, Denny Saputra kepada Potretkota.com berdalih, tidak ada yang istimewa terhadap koruptor Dispora. Menurutnya, penahanan Lilik Wijayati Budi Utami masih dalam proses. "Pasti akan kami progres. Tidak ada yang diistimewakan, posisi masih proses pemberkasan mengenai penahanan. Tunggu tanggal mainya," dalihnya, tanpa memberikan alasan penangguhan yang pasti.

Baca Juga: LSM Minta Bupati Evaluasi Kinerja Plt. Kepala Dinkes Banyuwangi

Seperti diketahui, Lilik Wijayati Budi Utami ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi kegiatan Dispora tahun 2017 lalu, sebesar Rp Rp 918.827.000. Tidak ingin dipenjara sendiri, tersangka pun nyanyi.

Baca Juga: Eks Kades Bicak Imam Makhfudi Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Saat ini, Lilik Wijayati Budi Utami dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1990 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (Mat/Hyu)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru