Potretkota.com - Dianggap menggelapkan uang perusahaan, Ike Kurnia Cahyaningtyas, Kapala Gudang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Gadai barang elektronik Cabang Wiyung Jalan Menganti Gogor Surabaya, dihukum 3 bulan penjara.
"Menjatuhkan hukuman pidana selama 3 bulan, terhadap terdakwa Ike Kurnia Cahyaningtyas, dan dipotong selama berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim R. Moch Fadjarisman, diruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (20/8/2019).
Baca Juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri
Mendengar putusan hakim, terdakwa terlihat sumringah, dan menyatakan menerima.
Untuk diketahui, terdakwa Ike Kurnia Cahyaningtyas sudah bekerja sejak tahun 2016. Terdakwa dipercaya pemilik koperasi Indra Purnomo Sumargo, memegang jabatan sebagai Kepala Cabang dengan upah terakhir Rp 2,270.000.
Baca Juga: Buron Kejaksaan Welly Tanubrata Tertangkap Dirumah Makan
Sebagai Kepala Gudang, tugas dan tanggung jawab terdakwa mengecek keluar masuknya barang dan melayani nasabah yang akan menggadaikan barang. Namun, terdakwa memanfaatkan jabatannya telah melakukan penggelapan barang berupa uang sejumlah Rp 8.6 juta, yang seharusnya disetor kepada pihak koperasi, namun terdakwa telah menggunakannya untuk membayar kontrakkan rumah dan untuk kebutuhan hari- hari tanpa sepengetahuan dan seijin dari pihak koperasi.
Perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi Ersita Manggar Sari yang saat itu membantu pemeriksaan stock opname barang gadai yang ada digudang Wiyung bersama Mey.
Baca Juga: Polisi Tangkap Tersangka Tipu Gelap Marketplace Modus Test Ride
Jaksa Neldy Denny yang menangani perkara ini mendakwa terdakwa dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen. Ike Kurnia Cahyaningtyas, kemudian dituntut 6 bulan penjara. (SA)
Editor : Redaksi