Kakek Satu Cucu Cabuli Laki-Laki Dibawah Umur

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Muhammad Salim (59) warga kawasan jalan Pondok Benowo Indah Surabaya ini hanya bisa menyesali perbuatannya, saat diamankan ke Mapolrestabe Surabaya. Kakek satu cucu ini ditangkap Anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, setelah dilaporkan telah mencabuli RH (16) yang masih tetangganya sendiri.

Kanit Ppa Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni menegaskan, bahwa kasus ini bermula saat orang tua korban mendapati keduanya berada di dalam rumah nenek korban, dikawasan jalan Pondok Benowo Indah Surabaya. Mmerasa curiga, orang tua korban lantas mendesak apa yang dilakukan keduanya di dalam rumah.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ganda Sebut Perkara 'Suka Sama Suka', Bantah Tuduhan Cabul

Tak berselang lama, korban mengaku bahwa dirinya dipaksa untuk melayani nafsu tersangka. Berdasar pernyataan tersebut, orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

Baca Juga: Pelatih Karate Cabul Minta Penahanan Ditangguhkan

“Kami mendapatkan laporan dari ibu korban, dalam hal ini, ibu korban melaporkan anaknya jenis kelamin laki-laki dicabuli oleh pelaku. Terungkapnya berawal nenek korban berada di TKP melihat rumah dalam keadaan tertutup, terus digedor dalam waktu yang lama. Korban dan pelaku keluar bersamaan, muncul kecurigaan dan keluarga mendesak kepada korban apa yang dilakukan, dan korban pun mengaku telah di cabuli oleh pelaku dan akhirnya orang tua korban melapor ke kami,” kata AKP Ruth Yeni, Kamis (22/8/2019).

Sementara itu, kepada polisi tersangka mengaku khilaf dan baru sekali melakukan perbuatan tersebut. Sebelumnya pelaku mengakui baru dua minggu mengenal korban dengan akrab. Sebelum mencabuli korban, pelaku juga sempat mempertontonkan adegan video porno yang disimpan di handphone milik pelaku. “(Korban) laki-laki, tetangga agak jauh,” aku Salim.

Baca Juga: Gus Pesantren di Galis Bangkalan Terduga Pelaku Cabul Santriwati Ditetapkan Sebagai Tersangka

Akibat perbuatannya, kakek 1 cucu ini dijerat dengan Pasal 82 UU No 35 Tahun 2015, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (Jar)

Berita Terbaru