Potretkota.com –Muhammad Firdaus warga Kebraon Gang Apel Surabaya ditangkap anggota Polsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya. Pria 44 tahun ini ditangkap usai mencopet Aisyah Kusdiana Fatra, di Taman Mundu, Jalan Juwet Tambaksari Surabaya.
Kapolsek Tambaksari Kompol Prayitno pada Potretkota.com mengaku, penangkapan dilakukan usai pelaku melancarkan aksinya, Minggu (28/1/2019).
Baca Juga: DIduga Mencuri Handphone Wajib Pajak, Oknum Wartawan Digeledah Petugas Samsat Ketintang
“Korban saat itu menikmati Car Free Day di Taman Mundu. Tanpa disadari korban dibututi oleh pelaku. Saat sudah dekat dengan korban, pelaku membuka resliting tas dan didapatkan hape, yang kemudian dipindahkan ke tas pelaku,” katanya, Kamis (1/1/2018).
Baca Juga: Tiga Pencuri Sapi di Tutur Pasuruan Ditangkap Polisi
Dari tangan pelaku didapatkan satu buah hape warna putih merek Samsung dan sebuah tas yang digunakan untuk menyimpan hasil curian. Kerugian yang dialami oleh korban ditafsir sekitar Rp 900 ribu. Akibatnya, Firdaus dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. (Tio)
Baca Juga: Dewan Kesenian Surabaya Resmi Lapor Dugaan Pencurian ke Polisi
Editor : Redaksi