Potretkota.com –Muhammad Firdaus warga Kebraon Gang Apel Surabaya ditangkap anggota Polsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya. Pria 44 tahun ini ditangkap usai mencopet Aisyah Kusdiana Fatra, di Taman Mundu, Jalan Juwet Tambaksari Surabaya.
Kapolsek Tambaksari Kompol Prayitno pada Potretkota.com mengaku, penangkapan dilakukan usai pelaku melancarkan aksinya, Minggu (28/1/2019).
Baca Juga: Dewan Kesenian Surabaya Resmi Lapor Dugaan Pencurian ke Polisi
“Korban saat itu menikmati Car Free Day di Taman Mundu. Tanpa disadari korban dibututi oleh pelaku. Saat sudah dekat dengan korban, pelaku membuka resliting tas dan didapatkan hape, yang kemudian dipindahkan ke tas pelaku,” katanya, Kamis (1/1/2018).
Baca Juga: Warga Sawahan Maling Handphone di Rumah Simomulyo Barat
Dari tangan pelaku didapatkan satu buah hape warna putih merek Samsung dan sebuah tas yang digunakan untuk menyimpan hasil curian. Kerugian yang dialami oleh korban ditafsir sekitar Rp 900 ribu. Akibatnya, Firdaus dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. (Tio)
Baca Juga: Ponsel Penjual Ayam Geprek Digondol Maling di Stasiun Gubeng
Editor : Redaksi