Eks Kepala Kemenag Surabaya Divonis 2 Tahun

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Drs. H. Saifullah Anshari, M. Ag, Kepala Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang (Kemenag) Provinsi Jawa Timur, oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalili, dihukum dengan pidana 2 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara, denda sebesar Rp 50 juta subsider 4 bulan penjara," kata Jalili, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (6/4/2016).

Baca Juga: Eks Kades Bicak Imam Makhfudi Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferry E. Rachman, yang menuntut terdakwa dengan hukuman 3,5 tahun penjara.

Baca Juga: Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan di Lamongan Jalani Sidang Korupsi

Perlu diketahui, perkara ini ada saat terdakwa menjabat sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya. Terdakwa kelahiran Lamongan, 1958 kemudian diminta bertanggungjawab atas kasus dugaan pemotongan dana operasional Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2013-2014, untuk lima seksi di Kemenag Surabaya.

Mulai seksi pendidikan madrasah (Pendma), seksi penyelenggaraan haji dan umroh (PHU), seksi pendidikan Agama Islam (Pais), seksi pendidikan diniyah dan pondok pesantren (PD Pontren), dan seksi bimbingan masyarakat (Bimas). Selain itu, uang operasional untuk KUA (Kantor Urusan Agama) sebesar Rp 3 juta setiap bulan juga dipotong. Atas perbuatan tersebut, terdakwa mendapat untung hingga Rp 600 juta.

Baca Juga: Hakim Nilai PNS RSUD dr Iskak Tulungagung Terbukti Korupsi

Setelah terbukti, terdakwa kemudian dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tetang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Hyu)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru