Pengusaha Karaoke Ditipu Warga Prigen

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Agus Toni Sapto asal Kedungrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo mendatangi Polres Pasuruan. Kedatangan tersebut melaporkan soal dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Darmik asal Gangsono-Tretes, Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Kamis (24/10/2019)

Peristwa penipuan dan penggelapan terjadi 26 Oktober 2018. Saat itu Agus Toni Sapto ingin membuka usaha karaoke Fajar yang ada di kawasan Prigen dan bekerjasama dengan saudara Darmik. Setelah sepakat, lalu pemodal Agus Toni Sapto menyediakan alat perlengkapan berupa sound, komputer CPU dan Programnya, televisi, LCD, Proyektor serta uang tunai Rp 76.500.000.

Baca Juga: Satu Korban Penipuan WPONE Lapor ke Polrestabes Surabaya

Pada 28 Oktober 2018, Agus Toni Sapto melakukan pertemuan dengan Darmik dan temanya di rumah makan Makoya Pandaan membahas tentang pelaksanaan oprasional karaoke itu. Setelah pembahasan, kemudian mendapat kesepakatan mengadakan ikatan perjanjian kerjasama didalam akta Notaris Denny Lery Sinilungga bertempat di Kelurahan Petungasri, Pandaan.

Baca Juga: Ivan Sugiamto yang Paksa Siswa Menggonggong Dituntut 10 Bulan

Setelah itu, Agus Toni Sapto melakukan transaksi tranfer ke Bank BTN dan BCA dengan total Rp 48.590.000 dan uang tunai Rp 21. 410.000 dan uang pengondisian lingkungan sekitar Rp 6.500.000. "Jadi dana yang saya berikan semua Rp 76.500.000," katanya.

Dari uang yang sudah diberikan semua, Darmik menjanjikan karaoke Fajar bisa buka. Akan tetapi sebaliknya, karaoke tersebut tidak dapat beroprasi hingga saat ini tahun 2019. Kemudian pada 11 Februari 2019, Darmik sanggup mengembalikan uang tersebut diatas selama 3 bulan berikutnya terhitung 11 Februari 2019 sampai 11 Mei 2019, akan tetapi Darmik malah mengingkari surat perjanjian yang sudah bermatrai tersebut. "Dalam hal ini saya terpaksa melangkah ke keranah hukum biar masalah ini lekas selesai," terangnya.

Baca Juga: Harta Kekayaan Basuki Satpol PP Kota Pasuruan Layak Disorot

Sementara penyidik Kasi Pidana Ekonomi Polres Pasuruan, Bripka Mahmudin Sob membenarkan ada salah satu orang melakukan pengaduan tentang dugaan penipuan dan penggelapan. "Untuk selanjutnya, saya akan mendalami kasus tersebut dan memanggil yang bersangkutan," singkatnya. (Mat)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru