Potretkota.com - H. Rahmat Muhajirin, S.H, melaporkan Subandi Bupati Sidoarjo ke Bareskrim Polri. Laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp28 miliar.
Melalui Muhammad Nailul Amani, SH kuasa hukumnya Rahmat Muhajirin mengatakan, laporan berkaitan dengan investasi pembangunan perumahan yang ditawarkan Subandi pertengahan 2024.
Baca Juga: Demi Kebaikan Warga, Praktisi Hukum Usulkan Rahmat Muhajirin dan Bupati Sidoarjo Berdamai
“Kami telah melakukan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap dana investasi yang telah diberikan klien kami kepada saudara Subandi. Kerugian klien kami sekitar Rp28 miliar,” kata Amani Jumat (23/1/2026).
Menurut Amani, perkara ini bermula dalam kurun waktu Juli hingga November 2024, saat itu suami dr. Hj. Sriatun Anggota DPRD Jatim ini menawarkan peluang investasi properti kepada Rahmat Muhajirin. Atas tawaran itu, suami Mimik Idayana Wakil Bupati Sidoarjo ini kemudian mengirimkan dana melalui transfer bank.
Amani menyebut, dana itu dikirim lewat rekening atas nama Reno dan PT Rafi Jaya Makmur Mandiri (RJMM) milik Muchammad Rafi Wibisono anak Subandi.
Pengiriman dana melalui rekening PT RJMM berdasarkan arahan Subandi. Selain itu, Amani mengungkapkan, dana Rp28 miliar itu tidak diberikan sekaligus, melainkan melalui sembilan kali transfer, dengan nilai bervariasi mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.
“Tidak sekaligus 28 miliar. Bertahap, ada yang Rp1 miliar, ada Rp5 miliar, ada juga Rp700 juta atau Rp750 juta. Semua melalui transfer, tidak ada yang cash,” ungkapnya.
Untuk meyakinkan kliennya, Subandi disebut menyerahkan tiga sertifikat hak milik (SHM) yang diklaim sebagai lahan proyek pembangunan perumahan. Namun belakangan diketahui bahwa dokumen tersebut bermasalah.
Yang mengejutkan lagi, lanjut Amani, ketiga SHM belum atas nama Subandi dan statusnya pun masih tanah pertanian. Pengikatannya juga baru PPJB, belum AJB atau balik nama.
Ketiga bidang tanah itu masing-masing memiliki luas 5.796 meter persegi, 5.764 meter persegi, dan 2.895 meter persegi, seluruhnya berlokasi di Desa Tebel, Kecamatan Gedangan.
Baca Juga: Partai Demokrat Jatim Nilai Rasiyo Turut Selamatkan RS Pura Raharja
Berdasarkan perhitungan tim kuasa hukum, nilai aset tersebut jauh dari cukup untuk menutup kerugian klien mereka. Dalam hitungan kasar, lahan-lahan tanah bernilai hanya sekitar Rp7 miliar.
Karena proyek tak kunjung berjalan dan tidak ada kejelasan penggunaan dana, pihak Rahmat Muhajirin sempat mengirimkan sejumlah somasi. Namun upaya tersebut sepertinya tidak digubris.
Bos PT Pelayaran HUB Maritim Indonesia ini juga sempat meminta rincian uang itu digunakan untuk apa saja, tetapi tidak pernah diberikan Subandi. Karena tidak ada itikad baik dari pihak Subandi, akhirnya laporan resmi dilayangkan ke Bareskrim Polri dan kini telah naik ke tahap penyidikan.
Pihak kuasa hukum kini mendesak penyidik Bareskrim Polri segera menetapkan status tersangka Subandi. Dalam laporan tersebut, terdapat empat terlapor, yakni Subandi, Muchammad Rafi Wibisono, Reno, dan Mulyono, yang dinilai memiliki keterkaitan dalam rangkaian transaksi dan aliran dana.
Amani juga meminta kepolisian dapat menangani perkara ini secara profesional, tanpa memandang latar belakang para terlapor. Ia berharap Bareskrim tidak bergeming dan tetap tegak lurus menangani perkara ini, meskipun para terlapor adalah pejabat publik.
Baca Juga: Menolak Penghapusan Pilkada Langsung
Terkait adanya rencana pelaporan balik dari pihak terlapor, Amani menilai hal itu sebagai hak hukum setiap warga negara. Namun, Amani menegaskan bahwa laporan nanti harus diuji dengan bukti siapa yang benar dan siapa yang beralibi.
Terkait masalah ini, baik Subandi, Rafi, Reno dan Mulyono belum berhasil dikonfirmasi. (ASB)
BACA JUGA: Konflik Kepala Daerah, Andreas Pardede: Mereka Dipersatukan Bukan Untuk Kesejahteraan Rakyat
Editor : Redaksi