Polsek Genteng Selidiki Kasus Penganiayaan Pemandu Lagu

avatar potretkota.com
Dodik saat tanda tangan kuasa Liana, pemandu lagi di Kayoon.
Dodik saat tanda tangan kuasa Liana, pemandu lagi di Kayoon.

Potretkota.com - Butuh waktu berhari-hari bagi Liana (37) untuk bisa sembuh dari luka dan lebam di wajahnya akibat pemukulan oleh Z. Trauma psikis masih membekas dalam benak Liana saat dirinya ditonjok oleh Z, Kamis, 7 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, di salah satu hiburan malam kawasan Jalan Kayoon, Kota Surabaya.

Akibat pemukulan itu, Liana didampingi rekannya melapor ke Polsek Genteng sesaat setelah kejadian. Laporan diterima oleh petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Genteng, Bripda Hanif, yang teregister tanggal 7 Agustus 2025. Pasal yang dikenakan ialah penganiayaan sebagaimana Pasal 351 KUHP.

Baca Juga: Ambil Buah Mangga, Pria di Surabaya Nekat Bacok Tetangga

"Alhamdulillah. Laporan diterima oleh SPKT Polsek Genteng. Dan saya sudah diperiksa 2 kali oleh Polsek Genteng," ungkap Liana di Kantor Hukum D'Firmansyah & Rekan, Sabtu 16 Agustus 2025.

Menurut Liana, kronologi kejadian bermula saat dia dihubungi oleh Z melalui Whatsapp pada Rabu 6 Agustus 2025 sekitar jam 20.00 WIB. Dalam percakapan via Whatsapp tersebut, Z ingin membooking Liana sebagai pemandu lagu menemaninya di SO Kayoon. Karena korban sedang menemani tamu di room lain, Z booking pemandu lagu lain sambil menunggu Liana.

Singkat cerita, beberapa jam kemudian, Liana dibooking oleh Z selama 1 jam, dimulai sekira jam 23.30 WIB. Setelah dibooking, sekitar jam 00.30, Liana dan Z terlibat cekcok. Di tengah perdebatan tersebut, tiba-tiba Liana ditonjok wajahnya di bagian pipi sebelah kiri oleh Z.

Baca Juga: Meringkus Pelaku Penganiayaan Edelweis dan Pembunuhan Gempol

"Saya cuma ingatkan kepada Terlapor bahwa jamnya (booking) mau habis. Kurang 5 menit mau habis. Kalau nambah, mau diinput. Tapi, Terlapor engga mau. Katanya, kalau Mami saya engga kesini (room), jammu belum habis. Jadinya, terjadi debat. Saya ditonjok. Saya dengan semua tamu bersikap baik. Bahkan dengan Z, sebelumnya sudah 4 kali dibooking. Terakhir ini dia main tangan," ungkap Liana.

Penganiayaan yang dilakukan Z membuat Liana tidak bisa kerja. Parahnya lagi, dia masih menahan sakit akibat penganiyaan tersebut. "Masih sakit di sekitar mata dan kepala sering pusing. Saya akan periksa lagi ke dokter, takut terjadi apa-apa," kata Liana.

Sementara, Dodik Firmansyah SH sangat prihatin dengan kondisi yang dialami kliennya. Dia menyesalkan tidak adanya ketegasan manajemen hiburan malam untuk mengayomi Liana saat mengalami kekerasan fisik di area kerjanya. "Seharusnya dari pihak manajemen memberikan pendampingan terhadap Liana. Manajemen harus bertanggungjawab terhadap pekerjanya," tegasnya.

Baca Juga: DPRD Kota Pasuruan Ancam Bubarkan Karaoke Berkedok Warung

Terhadap Polsek Genteng, Dodik Firmansyah meminta agar Terlapor segera diperiksa dan dijadikan tersangka. Karena bukti-bukti penganiayaan dan saksi-saksi sudah kuat untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Terpisah, kepada media, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Genteng, Iptu Vian Wijaya memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan Liana. "Saksi Pelapor sudah kami periksa. Dan minggu depan, saksi selanjutnya kami lakukan pemeriksaan. Masih kami lakukan penyelidikan," akunya. (Tono)

Berita Terbaru