Potretkota.com - Satu lagi pelaku penganiayaan di Cafe Edelweis Purwosari ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan dan pelaku pembunuhan di Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jumat (4/7/25).
"Satu pelaku penganiayaan di Cafe Edelweis kami amankan dan tinggal dua pelaku yang masih buron," ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah.
Baca Juga: Pukul Hingga Cekik Seorang Pemuda, Dua Pengusaha Buah Diadili di PN Surabaya
Selain menangkap pelaku penganiayaan, Satreskrim Polres Pasuruan bersama Unit Reskrim Polsek Gempol juga mengamankan pelaku pembunuhan di sebuah rumah kos yakni MZ pada Kamis, 3 Juli 2025.
Baca Juga: Terdakwa Akbar Gigit Tangan Pacar karena Tak Terima Diputus Cinta
"Pelaku MZ kami amankan bersama barang bukti parang dan celurit yang digunakan untuk menganiaya korban hingga tewas dengan beberapa luka akibat senjata tajam," tambah Adimas Firmansyah.
Dalam kesempatan ini, Kasat Reskrim juga menunjukkan pelaku Penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Pandaan dan pelaku pencurian dengan pemberatan di kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Anggota Respati Polrestabes Surabaya Saat Patroli Diduga Aniaya Anak SMP di Jalan
"Tersangka penganiayaan dijerat pasal 170 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan tersangka pembunuhan dijerat pasal 354 dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara," tutup Kasat Reskrim. (dyt)
Editor : Redaksi