Potretkota.com - Unit Reskrim Polsek Wonokromo Polrestabes Surabaya menangkap Oktavianto Heri Kusuma (28), asal Dawarblandong, Mojokerto. Tersangka yang biasa dipanggil Heri ini, terpaksa harus ditahan lantaran telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap Anam Malik, warga Wonokromo Surabaya. Heri berpura-pura menjadi pembeli atas motor milik Anam yang ditawarkannya melalui marketplace Facebook. Namun bukannya membayar motor Anam, Heri justru membawanya kabur.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Lutfi Sulistiawan mengatakan, semula Anam mengunggah penawaran motor Suzuki GSX R150 miliknya di marketplace Facebook pada Kamis, 03 Juli 2025 lalu. Tak lama dari unggahan itu, Heri yang melihat penawaran Anam, menghubunginya melalui nomor yang dicantumkan. Keesokan harinya, Heri mendatangi rumah Anam.
Baca Juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri
"Keesokan harinya, pada Jumat, 4 Juli 2025 pukul 15.00 WIB, terlapor datang ke rumah korban di Jl. Wonokromo, Surabaya. Kepada korban, ia meminta izin untuk mencoba motor tersebut dengan alasan test ride. Sebagai jaminan, pelaku meninggalkan sepeda motor Honda CBR tahun 2016 berwarna merah putih, beserta KTP-nya," kata Lutfi saat merilis tersangka Heri di Gedung Pesat Gatra Polrestabes Surabaya, Senin siang, (07/07/2025).
Baca Juga: Warga Serbu Bazar Barang Bukti Curnamor di Polrestabes Surabaya
Namun setelah menunggu cukup lama, Heri tidak kunjung kembali. Anam pun mencoba menghubunginya, tetapi nomor Anam sudah diblokir oleh Heri. Merasa ditipu, Anam langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Wonokromo. Tak butuh waktu lama, Sabtu, 5 Juli 2025, Heri terdeteksi oleh petugas sedang berada di tempat indekosnya di kawasan Jl. Tenggilis Mejoyo, Kalirungkut, Surabaya. Petugas pun segera menangkap Heri.
Di tempat tersebut, Heri ditangkap tanpa perlawanan. Dari tempat indekos Heri pula, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Suzuki GSX R150, satu handphone Samsung, satu BPKB dan STNK, satu unit motor milik Anam, serta satu unit motor Honda CBR yang dijadikan jaminan oleh pelaku.
Baca Juga: Kriminalitas Naik, Warga Surabaya Diminta Jadi Polisi Bagi Diri Sendiri
"Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan / atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Pastikan identitas pembeli benar, jangan mudah memberikan barang sebelum transaksi benar-benar tuntas,” tandas Lutfi. (ASB)
Editor : Redaksi