Potretkota.com - Karena mencuri pakaian di Pasar Wonokusumo, Junatoen binti Mukari (33) warga Tengumung Wetan Surabaya, dibawa anggota Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Selasa (29/10/2019).
Saat akan diperiksa lebih lanjut, Junatoen berupaya melarikan diri dengan cara menceburkan ke kali sekitar Polsek Semampir. Namun, upaya Junatoen untuk kabur gagal, karena sudah dikepung oleh warga yang menyaksikan pelarian tersebut.
Baca Juga: Dewan Kesenian Surabaya Resmi Lapor Dugaan Pencurian ke Polisi
Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus melalui Kanit Reskrim Iptu Tritiko menyampaikan, bahwa modus tersangka Junatoen berpura-pura jadi pembeli dan mengambil pakaian lalu dimasukkan kedalam tas kresek warna hitam.
Baca Juga: Warga Sawahan Maling Handphone di Rumah Simomulyo Barat
Aksinya kemudian kepergok oleh pemilik toko dan lalu di periksa ternyata memang benar didalam terdapat beberapa pakaian anak-anak. "Kemudian tersangka diamankan oleh pihak keamanan pasar, selanjutnya dibawa ke Polsek Semampir guna penyelidikan lebih lanjut," terang Iptu Tritiko, Rabu (30/10/2019).
Baca Juga: Ponsel Penjual Ayam Geprek Digondol Maling di Stasiun Gubeng
Dari tangan pelaku, diamankan 6 potong pakaian anak. Akibat perbuatannya, Junatoen dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. (Tio/Rh)
Editor : Redaksi