Potretkota.com - Nasir (56), Rizal (46), Yamin (45) dan Hendri (35) semuanya warga Sulawesi, ditangkap Tim Jantantras Polrestabes Surabaya. Mereka tertangkap karena tipu gelap dengan modus menukar ATM dan menguras saldo korban puluhan juta rupiah.
Waka Polrestabes Surabaya AKBP Leonardus Harapantua Simarmata Permata menjelaskan, bahwa para pelaku mencari calon korban yang keluar hotel yang mengunakan sadal hotel, kemudian para pelaku berusaha mendekati dan berkenalan kepada korban.
Baca Juga: Satu Korban Penipuan WPONE Lapor ke Polrestabes Surabaya
"Dari pelaku ada yang mengaku pengusaha dari Kalimantan dan Brunei serta mencari cangkang kelapa sawit," kata Leonardus kepada Potretkota.com di Malporestabes Surabaya, Senin (4/10/2019).
AAKBP Leonardus Harapantua Simarmata Permata menambahkan, guna menyakinkan korban ditunjukkan saldo ATM sebesar Rp 1 miliar, dan disaat bersamaan korban disuruh ambil uang disitu pelaku melihat no pin dan menukar ATM korban. "Para pelaku kemudian menguras ATM korban sekitar Rp 60 juta. Dan dari pengakuan pelaku kepada petugas uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi," tambahnya.
Baca Juga: Caleg Gresik Mengklaim Diakali Anggota DPRD Jatim Ratusan Juta
Kepada polisi, pelaku megaku mendapatkan ATM bersaldo fiktif dibelinya dari Jakarta. "Saya beli sama orang di Jakarta seharga Rp 200 ribu," ujarnya.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan beberapa ATM, 3 (tiga) unit HP merk, uang tunai Rp 6.6 juta hasil kejahatan, dan 3 (tiga) buah dompet, serta 1 (satu) mobil warna silver sebagai sarana.
Baca Juga: Komisaris CV Pemuda Ekspres Pandu Utomo Sulistyan Didakwa Penipuan dan Penggelapan
Atas perbuatannya para pelaku dijebloskan ke penjara Polrestabes Surabaya serta dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Tio)
Editor : Redaksi