Kuasai Ganja 5 Gram

Hubert Henry Limahelu Diganjar 16 bulan

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Dianggap murni konsumsi narkotika jenis ganja, Hubert Henry Limahelu salah satu musisi Band Boomerang yang kuasai ganja lebih dari 5 gram ini, hanya divonis 16 bulan penjara.

"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Hibert Henry bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan hukuman selama 16 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana, diruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/11/2019).

Baca Juga: Irwan Daniel Murssy Akui Rendhie Okjiasmoko Pernah Utang Rp100 Juta

Mendengar putusan hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Sementara ini kita masih pikir-pikir," ucap terdakwa usai jalani sidang.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa, yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara.

Baca Juga: Cerita Cinta Anji Dalam Single Kamulah Orangnya

Perlu diketahui, terdakwa Hibert Henry ditangkap lantaran terbukti berkedapatan membawa 1 bungkus diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat 3,10 gram, 1 bungkus diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat 3,60 gram, 1 kertas paper, 1 unit HP merk Fujitsu warna putih.

Sementara, pada dakwaan JPU, sebelumnya Hibert Henry didakwa Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Irwan Daniel Mussry Tidak Hadir di Sidang Gratifikasi

Namun, saat tuntutan, berkas tuntutan JPU bahwa terdakwa didakwa Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Am)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru