Potretkota.com - Dianggap murni konsumsi narkotika jenis ganja, Hubert Henry Limahelu salah satu musisi Band Boomerang yang kuasai ganja lebih dari 5 gram ini, hanya divonis 16 bulan penjara.
"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Hibert Henry bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan hukuman selama 16 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana, diruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/11/2019).
Baca Juga: Irwan Daniel Murssy Akui Rendhie Okjiasmoko Pernah Utang Rp100 Juta
Mendengar putusan hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Sementara ini kita masih pikir-pikir," ucap terdakwa usai jalani sidang.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa, yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara.
Baca Juga: Cerita Cinta Anji Dalam Single Kamulah Orangnya
Perlu diketahui, terdakwa Hibert Henry ditangkap lantaran terbukti berkedapatan membawa 1 bungkus diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat 3,10 gram, 1 bungkus diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat 3,60 gram, 1 kertas paper, 1 unit HP merk Fujitsu warna putih.
Sementara, pada dakwaan JPU, sebelumnya Hibert Henry didakwa Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Irwan Daniel Mussry Tidak Hadir di Sidang Gratifikasi
Namun, saat tuntutan, berkas tuntutan JPU bahwa terdakwa didakwa Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Am)
Editor : Redaksi