Potretkota.com - Pasangan suami istri (Pasutri) Erik Bin Kurniawan dan Jessie Adhistia diseret di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari karena menipu Anna Susanti Tjandra sebesar Rp 15,2 miliar.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, bahwa sekitar bulan Juli 2017 terdakwa Jessie meminta bantuan keuangan kepada Anna Susanti untuk melunasi hutangnya.
Baca Juga: Indah Catur Agustin Bos Investasi Spring Bed Fiktif Diputus 10 Tahun
"Ia terdakwa (Jessie) menghubungi Anna via telepon menangis minta bantuan dengan dalih terlilit hutang dan sering dianiaya suaminya," kata Bunari, Senin (18/11/2019).
Baca Juga: Warga Pasuruan Polisikan Perias Desa Panggreh Sidoarjo
Karena haru, Anna kemudian menyuruh Nanik Andayani mentrafer uang ke terdakwa. "Ada 25 transaksi transfer yang diterima terdakwa dengan total Rp 15,2 miliar," jelas JPU Bunari.
Baca Juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri
Akibat perbuatan terdakwa JPU mendakwa kedua terdakwa dengan pasal 372 dan 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Tio)
Editor : Redaksi