Potretkota.com - Didik Sampurno didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tentang Narkotika, Rabu (27/11/2019). Terdakwa duduk dipesakian karena membawa sabu-sabu berat total 4,76 gram.
Menurut terdakwa, sabu merupakan titipan temanya Faruq untuk orang yang meminta sistem ranjau di daerah Suji kabupaten Gresik. "Tapi tidak saya antar dulu, saya mau dugem ke Diskotik Warehouse," katanya, diruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/11/2019).
Baca Juga: Mis Bahul Munir Jual Sabu 1 Gram Rp800 Ribu, Dituntut 9 Tahun
Menurut terdakwa, oleh Faruq biasa dapat upah sabu dan terkadang uang. "Kadang diberi sabu, kadang uang," tambahnya.
Baca Juga: Ngawur, Warga Pasuruan Dituduh Pengedar Narkoba
Sabu yang diamankan total 4,76 gram oleh anggota Polsek Tegasari Polrestabes Surabaya Hisyam dan Djajag Suwanggono, terbagi beberapa paket hemat. Diantaranya, 1,19 gram, 1,21 gram, 0,76 gram, 1,60 gram. Selain itu, polisi juga menemukan 1 buah ineks. (Tio)
Editor : Redaksi