Warga Pandaan Simpan 5 Buaya

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap Sugik Yono (58) pemilik satwa langka yang dilindungi negara. Penangkapan tersebut dilakukan di rumahnya di Dusun Jatianom, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Kamis (5/12/2019) malam.

Di lokasi kejadian, Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga burung kakak tua jambul kuning, satu burung kakak tua Maluku, satu burung nuri kepala hitam dan ada juga empat buaya, satu kukang.

Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Tempat Penitipan Anjing Meningkat

"Kesemua satwa tersebut dalam kondisi hidup. Sedangkan satwa yang kondisi mati antara lain satu trenggiling, satu buaya, dua berang-berang, dan satu tengkorak beserta tanduk rusa. Setelah itu barang bukti di bawa ke Polres Pasuruan," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda, Jumat (6/12/2019).

Baca Juga: Singky Soewadji Yakin Kotak Kosong Menang di Surabaya

Sementara, Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menyebut, kasus ini ada dugaan satwa langka yang dimiliki tersangka diperjual belikan. Meskipun pemiliknya menyebut itu hanya untuk hewan peliharaan dan dibuat sebagai koleksi pribadi, akan tetapi hasil penyidik menduga ada kemungkinan lain.

"Tersangka ini sudah mengoleksi dan mengumpulkan satwa sejak tujuh tahun yang lalu. Waktu segitu bukan waktu yang sebentar. Logikanya, satwa ini bukan berasal dari sini. Untuk mendapatkannya pasti ada proses yang jelas menyalahi aturan. Apalagi satwa ini dilindungi oleh negara dan populasinya di Indonesia masuk dalam kondisi yang langka. Untuk itu kami berjanji akan mengembangkan kasus tersebut," tambah Kapolres.

Baca Juga: BKSDA Bengkulu Gagalkan Pengiriman 787 Ekor Burung

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Mat)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru