Potretkota.com - Akhirnya sopir truk kontainer bermuatan eskavator ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Pasuruan. Ditetapkan sebagai tersangka, karena terlibat penyebab kecelakaan maut yang terjadi di jalan raya arah Malang- Surabaya tepatnya di Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Minggu (22/12/2019) kemarin.
Hasil pernyataan tersebut telah disampaikan oleh Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan saat melihat langsung dan memimpin pencarian bukti tambahan di lokasi kejadian, Senin (23/12/2019) siang bersama jajarannya.
Baca Juga: Lupa Tarik Hand Rem, Mobil Plat AE Terjun ke Sungai Medokan Sawah
Dijelaskan oleh Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, bahwa hasil proses investigasi di tindak kejadian perkara (TKP) memang sudah dilakukan, sekarang hanya tinggal menunggu hasil dari tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jawa Timur sebagai bahan tambahan untuk analisa.
Akan tetapi untuk pihak yang bertanggung jawab atas kejadian ini yang mengakibatkan 19 orang menjadi korban, kami sudah bisa menentukan. Penentuan peritiwa tersebut terdapat 7 orang meninggal dunia, 7 luka diantaranya 4 luka berat, dan 3 luka ringan, dan 5 korban selamat. Setelah kejadian itu melakukan gelar perkara dan mengambil keterangan saksi juga dibubuhkan bukti dilapangan.
Baca Juga: Diduga Mengantuk, Pemotor Tewas Terlempar 20 Meter
Hasilnya Supir truk kontainer atas nama Slamet Zuhdi ditetapkan sebagai tersangka yang menjadi pihak bertanggung jawab dalam insiden kecelakaan maut ini. Ditetapkan sebagai tersangka, karena dua alat bukti sudah kuat penyebab insiden kecelakaan maut itu. Dan untuk dua alat bukti itu diantaranya, keterangan saksi yang melihat kendaraan itu oleng, dan mengambil arus berlawanan ke arah Malang. Setelah itu, menabrak gapura dan alat ekskavator terpental dan menimpa dua mobil di sampingnya.
"Ada tiga saksi yang sudah kami mintai keterangan. Mereka adalah saksi yang mengetahui persis kejadian ini," jelas Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan.
Baca Juga: Bongkar Kabel, Teknisi PLN Tersengat Listrik
Selain itu alat bukti yang kedua, ada korban meninggal dunia, korban luka, kendaraan rusak ada skep TKP dimana ada bekas, jalur kendaraan lain yang diambil kendaraan trailer dan mengakibatkan kecelakaan maut. "Menurut kami hal itu sudah cukup dua alat bukti. Disamping itu kami bisa simpulkan kalau sopir ini memang tidak layak mengemudi, karena dia tidak memiliki SIM yang sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada," ungkapnya.
Supir truk trailer akan dijerat dengan pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Mat)
Editor : Redaksi